BOGOR –
**Borneonews - Kota Bogor**, Aparat gabungan yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perhubungan, TNI, dan Polri, bersama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) serta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bogor, melaksanakan penertiban alat peraga kampanye (APK) terkait Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Kegiatan ini berlangsung pada hari Selasa di sepanjang jalur sistem satu arah (SSA) di Kota Bogor, Jawa Barat. Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Penegakan Peraturan Daerah (Trantibumlinmas) Satpol PP Kota Bogor, Andry Sinar, menyatakan bahwa penertiban ini didasarkan pada Peraturan KPU Kota Bogor nomor 640 tahun 2024. Peraturan ini menetapkan lokasi yang diperbolehkan untuk kegiatan kampanye serta pemasangan APK. Andry menjelaskan bahwa lokasi yang dikecualikan dari pemasangan APK adalah area di sekitar SSA. Oleh karena itu, pihaknya melakukan operasi gabungan untuk menertibkan pemasangan alat peraga tersebut. Hasil dari penertiban ini, menurutnya, termasuk spanduk dan baliho yang tidak sah di sepanjang jalur SSA yang kini sedang dalam proses pendataan. Dalam pantauan di lokasi, sebagian besar APK yang ditertibkan berasal dari pasangan calon untuk Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bogor. Namun, terdapat pula beberapa APK yang berhubungan dengan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat. Andry menegaskan bahwa tindakan ini sudah melanggar ketentuan yang ditetapkan baik oleh KPU maupun Bawaslu. Laporan mengenai pelanggaran ini akan disampaikan kepada Bawaslu, dan barang bukti dari pelanggaran akan diamankan untuk proses lebih lanjut. Selain di SSA, Andry menambahkan bahwa terdapat beberapa titik lain yang dilarang untuk pemasangan APK. Titik-titik tersebut mencakup sepanjang Jalan Sudirman dan Jalan Raya Pajajaran Kota Bogor, dimulai dari McDonald's Lodaya hingga toko buku Gramedia yang terletak di Gedung Superindo. Lebih lanjut, lokasi-lokasi umum seperti tempat ibadah, rumah sakit, gedung pemerintahan, tempat pendidikan, serta fasilitas milik pemerintah lainnya juga termasuk dalam daftar larangan untuk pemasangan APK, karena dapat mengganggu ketertiban umum. "Kami akan melanjutkan penertiban secara bertahap dan berkoordinasi dengan KPU serta Bawaslu," ungkap Andry, menunjukkan komitmen untuk menjaga ketertiban selama proses kampanye. ANTARA