**Borneonews - Tangerang**, Menteri Sosial Saifullah Yusuf menegaskan bahwa yayasan Darussalam An'nur yang terletak di Kunciran Pinang, Kota Tangerang, tidak terdaftar atau terakreditasi sebagai panti asuhan atau sebagai Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) di Kementerian Sosial (Kemensos).
"Kami sudah melakukan pengecekan terkait status yayasan Darussalam An'nur di Kunciran Pinang dan hasilnya menunjukkan bahwa mereka tidak terdaftar dalam data Kemensos sebagai panti asuhan atau LKSA," ungkap Saifullah Yusuf dalam konferensi pers di kantor Dinas Sosial Kota Tangerang, pada Selasa.
Selanjutnya, ia menceritakan hasil kunjungannya ke lokasi panti asuhan tersebut serta diskusinya dengan warga setempat. Meskipun terdapat indikasi terjadinya kasus pelecehan, warga setempat tampaknya tidak begitu percaya bahwa hal tersebut benar-benar terjadi. Namun, keberanian salah satu individu untuk melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian akhirnya mengungkap kasus dan menunjukkan adanya korban serta tersangka.
Saifullah Yusuf mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mengawasi dan memantau aktivitas di panti asuhan atau LKSA. Hal ini penting agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari. "Jika terdapat indikasi, segera laporkan kepada pihak yang berwenang agar pemantauan dan pemeriksaan lebih lanjut dapat dilakukan untuk memberikan perlindungan kepada anak," jelasnya.
Selain itu, Kemensos juga berencana mengambil langkah konkret terkait permasalahan ini. Mereka akan menyusun langkah strategis, termasuk regulasi terkait tata kelola lembaga kesejahteraan sosial anak dan panti asuhan. "Kami akan bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk mengembangkan regulasi yang dapat memperkuat pengawasan, sehingga insiden ini tidak terulang di tempat lain," tegas Menteri Sosial.
Diketahui bahwa kasus dugaan pelecehan seksual di panti asuhan Darussalam An'nur yang berlokasi di Kunciran Pinang pertama kali dilaporkan kepada pihak kepolisian pada 2 Juli 2024, dengan seorang korban. Setelah dilakukan penyelidikan, jumlah korban meningkat menjadi tiga orang, dan data terbaru menunjukkan bahwa kini terdapat tujuh korban, yang terdiri dari empat anak-anak dan tiga orang dewasa.
Dalam kasus ini, pihak kepolisian telah menetapkan tiga tersangka, termasuk ketua yayasan dan dua pengurusnya. Salah satu tersangka masih dalam pencarian karena tidak memenuhi panggilan setelah dua kali dijadwalkan.
Menanggapi situasi ini, Pemerintah Kota Tangerang telah mengambil langkah preventif dengan memindahkan 12 anak dari panti asuhan ke Rumah Perlindungan Sosial (RPS) Dinas Sosial Kota Tangerang. Langkah ini diambil untuk memudahkan pemantauan dan pemeriksaan lebih lanjut oleh kepolisian, yang juga akan mendapatkan dukungan dari pihak Pemkot.
ANTARA
Kemensos Ungkap Panti Asuhan Darussalam An'nur Tak Terdaftar
Bagikan:

BANTEN –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Aliansi Masyarakat Kalteng Melawan Sampaikan Poin Tuntutan
DPKP Kotim Serahkan STD-B kepada Desa Bukit Indah, Data Pekebun Sawit Swadaya Diperkuat
Bobon Santoso Sajikan 3.000 Porsi Makanan untuk Petugas dan Warga Terdampak Karhutla di Tumbang Nusa
Jejak Kreativitas Penulis Kalteng Terabadikan dalam Buku Jejak Tutur di Punggung Aksara
Puncak BIK 2026 di Kobar, Pemkab Dorong Akses Keuangan Menjangkau UMKM hingga Desa
Gubernur Kalteng Ajak Tokoh Agama Perkuat Pesan Perdamaian
Komentar (0)
Memuat komentar…







