JAKARTA –
**Borneonews - Yogyakarta**, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) pada hari Senin, 7 Oktober, menyelenggarakan sebuah pameran yang bertujuan untuk menyoroti pentingnya konsep *green building* dalam upaya mengurangi dampak perubahan iklim pada peringatan Hari Habitat Sedunia 2024. Diana Kusumastuti, Direktur Jenderal Rumah Susun Kementerian PUPR, mengungkapkan bahwa bangunan merupakan salah satu penyumbang utama emisi gas rumah kaca, di mana kontribusi mereka mencapai sepertiga dari total emisi gas tersebut. Hal ini menunjukkan perlunya tindakan untuk memperbaiki kondisi lingkungan melalui pembangunan yang lebih berkelanjutan. Dalam pameran yang mengusung tema "Lindungi Iklim, Lindungi Masa Depan", Kusumastuti menekankan bahwa penerapan prinsip-prinsip ramah lingkungan dalam penggunaan gedung dapat secara signifikan mengurangi konsumsi energi, termasuk kebutuhan penggunaan pendingin ruangan. Dia menjelaskan bahwa konsep *green building* dapat membantu dalam menghemat energi melalui penerapan strategi mikroklimat dan sistem pendinginan pasif. Kusumastuti juga menyoroti bahwa pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2021, yang mewajibkan pengelola bangunan untuk menghemat energi sebesar 25 persen. Selain itu, Kementerian PUPR juga telah menetapkan Peraturan No. 21 Tahun 2021 yang mengatur tentang penilaian kinerja bangunan ramah lingkungan. Ia menegaskan bahwa penerapan konsep *green building* seharusnya tidak terbatas pada Jakarta saja, melainkan harus diterapkan di seluruh kabupaten dan kota di Indonesia. Hari Habitat Sedunia 2024 menjadi momentum penting untuk membangkitkan semangat mitigasi perubahan iklim dengan mempromosikan konsep *green building* secara nasional, guna menciptakan pemukiman dan kota yang layak huni serta berkelanjutan. Kusumastuti menambahkan bahwa pameran "Lindungi Iklim, Lindungi Masa Depan" diharapkan dapat menjadi platform untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pelestarian lingkungan. Ia juga memperingatkan tentang terjadinya pelanggaran satu tahun berturut-turut terhadap ambang batas kenaikan suhu global sebesar 1,5 derajat Celcius yang ditetapkan oleh Perjanjian Paris. ANTARA