BORNEONEWS, Kobar - Verifikasi faktual dukungan menjadi ujian terberat bagi para bakal calon pasangan independen. Proses verifikasi administrasi syarat dukungan pencalonan para balon pasangan perseorangan Pilkada Kotawaringin Barat (Kobar) telah selesai. Secara administratif dukungan tiga balon pasangan, Indrawan Sakti-Nurhanudin, Eko Sumarno-Yudie Junas, dan Desi Hercules-Gusti M. Awaluddin, dinyatakan memenuhi syarat.
Namun, syarat dukungan pencalonan para balon perseorangan itu belum aman. Lantaran harus menjalani verifikasi faktual, yang dianggap sebagai ujian terberat keabsahan dukungan balon perseorangan.
Komisioner KPU Kobar, Divisi Teknis Penyelenggaraan, Awaludin menjelaskan, verifikasi faktual syarat dukungan balon pasangan perseorangan itu terbilang sebagai tahapan verifikasi terberat yang harus dijalani tiap bakal calon. Sebab, potensi ganda eksternal terhadap dukungan para balon perseorangan masih terbuka. Selain itu dukungan yang didapat para calon juga akan diuji keabsahannya dalam verifikasi faktual nanti. Sebab verifikasi tersebut dilakukan melalui sensus.
"Jadi nanti disensus dari rumah ke rumah. Kalau tidak dapat ditemui untuk dimintai pernyataannya. Yaitu benar mendukung atau tidak. Kalau misalnya ada warga yang memberi dukungan ganda kepada dua atau lebih balon maka yang bersangkutan harus memilih. Pilih dukung siapa," terang Awaludin, Senin (22/8).
Kemudian, lanjut Awaludin, apabila dalam verifikasi faktual nanti terdapat warga yang mengaku tidak pernah memberi dukungan kepada balon pasangan manapun, maka warga yang bersangkutan wajib membuat pernyataan secara tertulis menggunakan formulir B3-KWK perseorangan.
Proses verifikasi faktual ini akan dilaksanakan mulai 24 Agustus hingga 6 September mendatang. Waktu yang tersedia tersebut terbilang sedikit, lantaran jumlah petugas verifikasi faktual jumlahnya terbatas. Yakni hanya 6 orang di tiap desa dan atau kelurahan.
"Tiap desa dan kelurahan itu ada 3 anggota PPS dan 3 orang dari sekretariat PPS. Jadi hanya ada 6 orang saja. Apabila tidak dapat ditemui atau dimintai pernyataannya. Maka masing-masing tim balon perseorangan akan diminta untuk menghadirkan pendukungnya. Kalau sampai batas waktunya tetap tidak bisa dimintai pernyataan, maka dukungan akan dianggap tidak sah."
Berdasarkan hasil verifikasi adminsitrasi, dukungan pencalonan para balon perseorangan menjadi berkurang. Akibat dinyatakan tidak sah atau tidak memenuhi syarat administrasi. Dukungan pasangan Indrawan Sakti-Nurhanudin berkurang menjadi 26.694 dari 28.219. Kemudian pasangan Eko Sumarno-Yudie Junas, dari 23.255 menjadi 20.313. Terakhir Desi Hercules-Gusti M. Awaluddin, berkurang dari 49.983 menjadi 44.256. (RD/N)








