BANTEN –
**Borneonews - Tangerang**, Pemerintah Kota Tangerang di Banten berencana untuk melakukan pendataan ulang terhadap seluruh lembaga dan yayasan panti asuhan yang ada di wilayahnya. Langkah ini diambil sebagai upaya preventif untuk mencegah terulangnya kasus pelecehan seksual maupun kekerasan terhadap anak. Sekretaris Daerah Kota Tangerang, Herman Suwarman, menyatakan bahwa kasus pelecehan di Yayasan Darussalam An'nur menjadi perhatian serius bagi pihak pemkot. Dalam kesempatan mendampingi Menteri Sosial, Saifullah Yusuf, saat meninjau Rumah Perlindungan Sosial Dinas Sosial Kota Tangerang, ia menegaskan pentingnya pengawasan yang ketat terhadap semua lembaga. "Kita akan mendata ulang semua panti asuhan, sekaligus mengawasi aktivitas yang berlangsung di dalamnya," ujar Herman. Lebih lanjut, pemkot akan melibatkan aparatur pemerintah yang berada di tingkat RT dan RW untuk turut serta dalam memantau aktivitas di berbagai lembaga dan yayasan. Harapannya, jika terdeteksi adanya indikasi pelanggaran, masyarakat dapat segera melaporkannya kepada pihak terkait, seperti lurah, camat, perangkat daerah, hingga tim satuan tugas lapangan. Herman Suwarman menekankan pentingnya belajar dari insiden yang terjadi agar tidak terulang di masa mendatang. Ia juga memberikan apresiasi kepada Kementerian Sosial, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dan kepolisian, yang cepat beraksi sejak kasus ini terungkap ke publik. "Kami berterima kasih atas perlindungan yang diberikan kepada anak-anak serta tindakan tegas terhadap tersangka oleh kepolisian," tambahnya. Di sisi lain, Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengungkapkan bahwa terdapat 75 Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) yang terdaftar di Kementerian Sosial di Kota Tangerang. Namun, dari jumlah tersebut, baru 17 yang telah terakreditasi. "Ini menjadi tanggung jawab kita bersama untuk meningkatkan pengawasan, sehingga perlindungan terhadap anak-anak dapat terwujud dengan lebih baik," kata Saifullah. Perlu diketahui, kasus dugaan pelecehan seksual di Panti Asuhan Darussalam An'nur yang berlokasi di Kunciran Pinang pertama kali dilaporkan ke pihak kepolisian pada tanggal 2 Juli 2024. Awalnya, hanya satu orang yang melaporkan sebagai korban. Namun, setelah dilakukan penyelidikan, jumlah korban pun bertambah menjadi tiga, hingga saat ini total ada tujuh korban yang terdiri dari empat anak dan tiga dewasa. Pihak kepolisian telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, termasuk ketua yayasan serta dua pengurus. Salah satu tersangka lainnya masih dalam status pencarian orang karena tidak hadir setelah dilakukan dua kali pemanggilan. Sebagai langkah antisipatif, Pemkot Tangerang juga telah memindahkan 12 anak dari panti asuhan tersebut ke Rumah Perlindungan Sosial. Langkah ini diambil untuk memudahkan proses pemantauan dan pemeriksaan lebih lanjut oleh kepolisian, serta memastikan adanya pendampingan dari pihak pemkot selama proses berlangsung. ANTARA