BORNEONEWS, Kobar - Kebijakan Tax Amnesty atau Pengampunan Pajak yang dikeluarkan pemerintah pusat, masih sulit dipahami sebagian besar masyarakat, karena itu perlu lebih gencar disosialisasikan. Lantaran kebijakan tersebut penuh berbagai syarat ketentuan dan mekanisme prosedur yang cukup rumit. DPRD Kotawaringin Barat (Kobar) meminta sosialisasi perihal Tax Amnesty harus lebih gencar dilakukan. Terutama kepada masyarakat.

Ketua DPRD Kobar, Triyanto mengaku masih butuh pemahaman lebih terkait program Tax Amnesty. Selain rumit, untuk mendapatkan manfaat dari Tax Amnesty, tiap wajib pajak harus lebih aktif melakukan pengurusan pencatatan administrasi seluruh harta benda dan barang berharga yang dipunyai. Sebab, agar dapat diampuni pajaknya, para wajib pajak wajib mendaftarkan tiap harta bendanya masing-masing. Sesuai alas hak kepemilikan yang sah.

Sementara, di Kobar khususnya, cukup banyak aktivitas jual beli atau alih kepemilikan benda berharga tanpa memperhatikan pengurusan adminsitrasinya. "Misalnya saya jual kendaraan mobil. Sudah bertahun-tahun lalu, tapi si pembeli sampai sekarang belum melakukan proses balik nama. Sehingga, mobil itu tetap terdaftar sebagai harta saya. Sementara, yang membeli mobil juga tidak bisa mendaftarkan harta bendanya. Nah yang seperti itu bagaimana?" kata Triyanto, Senin (22/8).

Tak hanya harta benda bergerak. Di Kobar, jual beli atau alih kepemilikan harta tak bergerak, seperti tanah lahan, juga kerap dilakukan tanpa penyelesaian yang jelas. "Ada ketentuan, tiap warga maksimal hanya boleh memiliki 5 kavling tanah dalam satu hamparan. Perkebunan sawit misalnya. Sementara, di Kobar ini banyak warga yang punya lebih dari 5 kavling. Belum lagi beli lahan ke orang dan orangnya sudah tidak tahu dimana. Sedangkan kita harus mendaftarkannya agar mendapat Tax Amnesty."

Sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak. Pengampunan Pajak yang dimaksud adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan, dengan cara mengungkap harta dan membayar uang tebusan sebagaimana diatur dalam undang-undang ini. Terdapat sejumlah ketentuan terkait pengajuan pengampunan pajak yang harus dijalani para wajib pajak. Termasuk penentuan besaran uang tebusan yang harua dibayar wajib pajak. (RD)