SEMARANG –
**Borneonews - Purwokerto**, Petugas dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota Banyumas baru-baru ini berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang melibatkan enam pelaku. Kejadian tersebut terjadi di Desa Pageralang, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah. Berdasarkan keterangan dari Kepala Polresta Banyumas, Komisaris Besar Polisi Ari Wibowo, insiden ini berlangsung pada hari Jumat, 4 Oktober 2024, sekitar pukul 01.30 WIB. Korban, yang bernama Aris Mujiyanto (36) dan tinggal di Desa Pageralang RT 02 RW 12, saat itu sedang tidur di ruang tengah rumah bersama putri tertuanya. Ketika korban terbangun, ia mendapati dirinya dalam posisi terikat tali. Salah satu pelaku segera menodongkan pisau ke arah lehernya, sementara pelaku lain memegang tangannya yang terikat, dan satu pelaku lainnya memegang kaki korban, sambil mengancamnya untuk tidak berteriak. Di sisi lain, tiga pelaku lainnya masuk ke kamar tidur istri korban dan mengancamnya dengan pisau yang diarahkan ke perut. Dalam situasi yang genting itu, korban berhasil melepaskan ikatan di tangannya dan berlari keluar sambil berteriak meminta bantuan dari tetangga. Ia kemudian kembali masuk ke dalam rumah dengan membawa sebatang bambu guna menyelamatkan istrinya. Di saat yang bersamaan, seorang warga bernama Sudiro datang untuk membantu dan terjadilah pergumulan dengan pelaku. Akibat dari insiden tersebut, Sudiro mengalami luka-luka akibat sabetan golok di tangan, kepala, dan punggung. Meskipun keenam pelaku berusaha melarikan diri, warga berhasil menangkap dua di antaranya sementara empat lainnya berhasil melarikan diri. Kejadian ini pun dilaporkan ke Polsek Kemranjen. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa dua pelaku yang ditangkap adalah OA (25) dari Desa Karangduren, Kecamatan Sokaraja, Banyumas, dan Abd (25) yang berasal dari Desa Malino, Kecamatan Balaesang, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah. Kedua pelaku diketahui merupakan residivis dalam kasus pencurian dengan pemberatan. Polisi telah mengidentifikasi nama empat pelaku lainnya dan saat ini sedang dilakukan pengejaran terhadap mereka. Penyelidikan selanjutnya mengungkap bahwa para pelaku masuk ke rumah korban melalui jendela samping. Barang bukti yang berhasil disita mencakup dua bilah golok, satu roll lakban, satu tali, dan sebuah kunci mobil. Dalam hal ini, para pelaku dikenakan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana *juncto* Pasal 53 dengan ancaman hukuman penjara maksimum selama sembilan tahun. Di samping kasus pencurian dengan kekerasan, dalam konferensi pers yang sama juga diungkap mengenai pencurian sebuah mobil pikap milik Nanang Agus Supriyono (39) yang terjadi pada 28 September 2024. Setelah melakukan penyelidikan, pihak Satreskrim Polresta Banyumas berhasil menangkap dua orang pelaku pencurian dengan pemberatan beserta penadahnya di Desa Tegalwulung, Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah. Pelaku pencurian tersebut teridentifikasi sebagai AH (47) dari Desa Sukamanah, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dan AF (39) dari Desa Tembok Banjaran, Kecamatan Adiwerna, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah. Sementara itu, penadah berinisial RN (51) berasal dari Kelurahan Kota Wetan, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, Jawa Barat. Saat ini, pihak kepolisian masih mengejar satu penadah lain terkait kasus ini. Para pelaku pencurian dengan pemberatan tersebut dikenakan Pasal 363 ayat (1) dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan subsider Pasal 362 dan Pasal 480. ANTARA