JAYAPURA –
**Borneonews - Biak, Papua**, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Biak Numfor di Papua mengimplementasikan langkah-langkah pencegahan untuk memastikan anak-anak di bawah umur tidak terlibat dalam kegiatan kampanye pemilihan kepala daerah (pilkada) yang dijadwalkan pada 27 November 2024. Dalam upaya ini, Bawaslu terus memberikan pemahaman kepada masyarakat, khususnya kepada orang tua di wilayah tersebut, agar tidak melibatkan anak-anak dalam aktivitas kampanye para calon kepala daerah. Hal ini disampaikan oleh Dahlan, yang menjabat di Divisi Penanganan Laporan dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Biak Numfor, pada pernyataan resminya di Biak. Dahlan menekankan bahwa larangan bagi anak untuk ikut serta dalam kampanye telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam pasal 280 ayat (2) huruf k, secara eksplisit dinyatakan bahwa anak di bawah umur dilarang ikut dalam kampanye para calon. Lebih lanjut, hal ini juga tercantum dalam pasal yang sama dimana para pelaksana dan tim kampanye dilarang mengikutsertakan anak-anak dalam kegiatan kampanye yang mereka lakukan. Undang-undang tersebut tidak hanya melarang, tetapi juga memberikan sanksi bagi mereka yang melanggar ketentuan ini, sebagaimana diatur dalam Pasal 493. Dahlan menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap aturan ini, dengan meminta agar baik orang tua maupun partai politik benar-benar mematuhi larangan tersebut. Hingga saat ini, pelaksanaan kampanye untuk pilkada serentak di Biak Numfor berjalan dengan aman dan terkendali. Tercatat ada tiga pasangan calon bupati dan wakil bupati yang berpartisipasi, didukung oleh berbagai partai politik. Dalam pilkada serentak yang akan dilaksanakan pada 27 November 2024, pasangan calon nomor urut 1 terdiri dari Markus Mansnembra sebagai calon bupati dan Jimmy Carter Rumbarar Kapissa sebagai calon wakil bupati, yang diusung oleh Partai Golkar, Gerindra, PKB, dan Demokrat. Pasangan calon nomor urut 2 adalah Herry Ario Naap untuk bupati dan Kerry Yarangga sebagai wakil bupati, yang didukung oleh PDIP, PSI, PPP, dan Hanura. Sementara itu, pasangan calon nomor urut 3 adalah Saint Benhur Mansnandifu sebagai calon bupati dan Yohan Anthon Kho sebagai calon wakil bupati, yang diusung oleh NasDem, PAN, PKS, dan Partai Garuda. ANTARA