BATAM –
**Borneonews - Tanjungpinang**, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, berhasil mencegah pembagian beras yang dilengkapi dengan stiker salah satu calon kepala daerah saat berlangsungnya kampanye untuk pemilihan kepala daerah (pilkada) 2024. Ketua Bawaslu Tanjungpinang, Muhammad Yusuf, menjelaskan bahwa kejadian ini berawal pada malam hari, Jumat (4/10), sekitar pukul 18.50 WIB. Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa (PKD) di wilayah Senggarang menerima informasi dari masyarakat mengenai rencana kegiatan pembagian sembako yang dijadwalkan berlangsung pada Sabtu (5/10) pukul 09.00 WIB di sebuah kedai kopi di kelurahan tersebut. Sebagai langkah pencegahan, pengawas melakukan pemantauan di area kedai kopi yang menjadi lokasi pembagian pada pagi harinya. Yusuf mengungkapkan, saat tim PKD tiba di lokasi, mereka menemukan pemilik kedai kopi yang mengantarkan sejumlah kantong beras kemasan. Ketika ditanya, pemilik kedai mengaku bahwa beras tersebut dipesan oleh seseorang untuk dibawa ke kedai tersebut. PKD segera melaporkan temuan ini kepada Panwaslu Kecamatan Tanjungpinang Kota, yang kemudian diteruskan kepada Bawaslu Tanjungpinang. Yusuf bersama timnya segera bergegas ke lokasi dan tiba sekitar pukul 09.00 WIB. Saat mereka tiba, ada sekitar 140 kantong beras yang ditemukan tertumpuk di salah satu sudut kedai kopi, dan sebagian besar dari kantong tersebut terdapat stiker yang menunjukkan dukungan kepada calon Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah. Sebelum menuju lokasi, Bawaslu telah berkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau untuk mengamankan beras tersebut. Bawaslu juga meminta keterangan dari pemilik kedai dan pemilik toko, tetapi keduanya tidak mengetahui mengenai acara pembagian beras yang direncanakan. Mereka hanya mendengar informasi dari mulut ke mulut mengenai pembagian sembako tersebut. Sekitar pukul 10.00 WIB, penanggung jawab acara, yang juga merupakan Ketua Forum Kepemimpinan Mahasiswa Kepri, Edo Andrean Saputra, datang ke lokasi dan menjelaskan bahwa mereka adalah relawan dari calon Wali Kota Lis Darmansyah yang berasal dari Batam. Mereka mengklaim bahwa kegiatan itu adalah untuk tujuan sosial, yaitu membagikan sembako kepada masyarakat di Senggarang. Bawaslu memberikan peringatan kepada pihak yang terlibat bahwa melakukan pembagian sembako dengan atribut kampanye, seperti stiker calon wali kota, merupakan tindakan yang dilarang selama masa kampanye. Hal ini sesuai dengan peraturan yang diatur dalam *Peraturan KPU* Nomor 13 tahun 2024 tentang Kampanye Pilkada 2024. Edo mengaku tidak mengetahui bahwa tindakan tersebut dilarang dan mengakui bahwa mereka belum membaca maupun memahami PKPU 13 tahun 2024. Ketika ditanya mengenai asal usul beras, Edo menjelaskan bahwa mereka mengajukan proposal kegiatan kepada donatur yang juga sekaligus menjadi penasehat forum mereka. Donatur tersebut kemudian menyanggupi dan meminta mereka untuk mengambil beras di Senggarang. Dalam kesempatan tersebut, Bawaslu juga berupaya menghubungi tim pemenangan dan Liaison Officer (LO) dari paslon nomor urut dua, Lis Darmansyah-Raja Ariza, untuk menanyakan tentang kegiatan tersebut. Namun, mereka mengaku tidak tahu menahu mengenai pembagian beras ini. Dalam jadwal kampanye, paslon nomor urut dua dijadwalkan untuk melakukan kampanye di Senggarang pada hari Senin (7/10). Akhirnya, Bawaslu Tanjungpinang memutuskan untuk mengamankan beras tersebut sebagai langkah pencegahan tambahan. Setelah dilakukan rapat pleno, Bawaslu sepakat untuk mengembalikan beras tersebut kepada pihak yang bersangkutan, karena barang tersebut bukan merupakan barang bukti tindak pidana yang harus disita. Yusuf juga meminta agar Ketua dan Pengurus Forum Kepemimpinan Mahasiswa Kepri serta donatur hadir saat pengembalian beras, untuk mendapatkan edukasi mengenai larangan dalam berkampanye, dan memberikan komitmen agar tidak mengulangi kesalahan serupa di masa mendatang. Apabila salah satu dari mereka tidak hadir, Bawaslu berencana untuk menunda pengembalian beras tersebut hingga waktu yang belum ditentukan. ANTARA