BANDAR LAMPUNG –
**Borneonews - Lampung Selatan**, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lampung Selatan telah mengidentifikasi tiga laporan dugaan pelanggaran selama masa kampanye yang berlangsung dari 25 September hingga 8 Oktober 2024. Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Lampung Selatan, Arif Sulaiman, mengungkapkan hal tersebut pada pernyataan di Kalianda. Laporan-laporan tersebut berasal dari masyarakat umum, tim kampanye pasangan calon, serta kuasa hukum dari kedua kubu calon. Tindakan pengawasan di lapangan juga turut berkontribusi dalam penemuan dugaan pelanggaran yang terjadi. Semua kasus yang diterima telah diregistrasi dan saat ini tengah dibahas di tingkat Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) sebelum diarahkan ke Bawaslu untuk proses klarifikasi lebih mendalam. Arif mencatat bahwa pelanggaran yang terdeteksi di wilayah Lampung Selatan sangat beragam. Di antaranya adalah praktik *political money*, penyebaran video di media sosial, serta keterlibatan aparatur sipil negara (ASN) dan kepala desa yang melanggar kode etik. Ia juga menekankan bahwa tim pemenangan pasangan calon kepala daerah telah melaporkan sejumlah kasus, dan hingga saat ini, Bawaslu tetap membuka kesempatan bagi masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran yang mungkin terjadi. "Dari laporan yang masuk ke Bawaslu Lampung Selatan, kami akan memastikan untuk menindaklanjutinya. Proses penanganannya akan dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," tegas Arif. Lebih lanjut, ia menekankan komitmennya untuk menjalankan fungsi pengawasan secara cermat dan adil. Hal ini penting untuk menjaga integritas dan keabsahan proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Lampung Selatan. Dengan upaya yang maksimal, Bawaslu berharap dapat menjaga kualitas demokrasi dan mencegah terjadinya pelanggaran yang merugikan proses pemilu. ANTARA