PALEMBANG –
**Borneonews - Palembang**, Pemerintah Kota Palembang di Sumatera Selatan melaksanakan program pembuatan buku nikah secara gratis untuk 81 pasangan suami istri. Kegiatan ini merupakan bagian dari inisiatif tahunan yang bertujuan untuk memberikan legalitas kepada pasangan yang baru menikah. Ucok Abdulrauf Darmenta, Penjabat Wali Kota Palembang, menjelaskan bahwa program ini merupakan agenda rutin yang telah dilaksanakan setiap tahun. Pada kesempatan ini, 81 pasangan berpartisipasi dalam kegiatan nikah massal, yang terdiri dari pasangan lansia serta pasangan yang baru menikah. Setelah mengikuti nikah massal, kata Ucok, status hukum pasangan-pasangan tersebut akan diakui secara resmi. Hal ini menjadi langkah penting dalam menjamin hak-hak hukum bagi setiap pasangan suami istri. Sodikin, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Kota Palembang, juga menambahkan bahwa pemerintah setempat menganggarkan dana setiap tahunnya untuk menyediakan fasilitas nikah massal dan buku nikah gratis bagi 100 pasangan. "Kami telah mengalokasikan anggaran untuk 100 pasangan yang dapat memperoleh fasilitas nikah dan buku nikah tanpa biaya," ungkapnya. Untuk tahun ini, ada 81 pasangan yang memenuhi syarat dari total 100 kuota yang tersedia. Namun, beberapa pasangan yang tidak dapat hadir saat pelaksanaan isbat pernikahan dan yang belum memenuhi persyaratan seperti proses talak menjadi alasan kuota tidak sepenuhnya terisi. Proses pendaftaran bagi pasangan yang ingin mengikuti nikah massal dilakukan melalui tingkat RT, di mana warga mengajukan permohonan kepada RT setempat, kemudian diteruskan ke tingkat kecamatan, sebelum akhirnya diterima oleh bagian Kesra Pemkot Palembang. Sebagai bentuk apresiasi kepada peserta nikah massal, pihak pemerintah mengadakan acara arak-arakan dan menyediakan door prize berupa penginapan gratis di hotel. Kegiatan ini diharapkan dapat memotivasi lebih banyak pasangan untuk mengikuti program serupa di masa mendatang. ANTARA