MATARAM –
**Borneonews - Mataram**, Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat, Enen Saribanon, mengungkapkan bahwa saat ini terdapat lima kegiatan penyidikan yang berkaitan dengan kasus dugaan korupsi yang berada di bawah pengawasan bidang pidana khusus. Ia menyatakan, "Dalam tiga bulan saya menjabat sebagai Kajati NTB, alhamdulillah lima kasus tindak pidana korupsi telah berlanjut ke tahap penyidikan." Lima kasus yang dimaksud mencakup dugaan korupsi yang melibatkan tim panitia pemeriksa hasil pekerjaan (PPHP) terkait pengadaan benih jagung pada tahun 2017 di Dinas Pertanian dan Perkebunan NTB. Kasus ini sudah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang berada di Pengadilan Negeri Mataram, dan telah menetapkan lima orang tersangka. Selanjutnya, ada juga kasus terkait dugaan korupsi dalam penyaluran dana *kredit usaha rakyat* (KUR) yang terjadi di Bank Syariah Indonesia pada tahun 2021 hingga 2022. Dalam kasus ini, enam orang tersangka telah ditetapkan oleh pihak kejaksaan. Tersangka terdiri dari pihak perbankan serta beberapa *offtaker*, yaitu pihak yang bertanggung jawab dalam pengumpulan hasil produksi dari masyarakat yang juga merupakan nasabah penerima dana KUR. Enen Saribanon menjelaskan bahwa perkembangan penyidikan kasus KUR ini masih menunggu hasil audit terkait penghitungan kerugian keuangan negara. Selain itu, proses penyidikan terkait penyelamatan aset milik Pemerintah Kabupaten Lombok Barat juga sedang berlangsung. Aset yang dimaksud adalah lahan seluas 8,4 hektare yang saat ini dipergunakan untuk pembangunan pusat perbelanjaan Lombok City Center (LCC). Dari total luas lahan tersebut, 4,8 hektare telah digunakan, sementara status aset pemerintah daerah tersebut kini menjadi agunan pada PT Bliss, tanpa waktu batas yang jelas, di Bank Sinarmas hasil kerja sama dengan PT Tripat, yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemkab Lombok Barat. Kasus lain yang sedang diselidiki adalah kerja sama dalam pemanfaatan lahan milik Pemerintah Provinsi NTB untuk pembangunan dan pengelolaan NTB Convention Center (NCC) yang berada di Kota Mataram. "Untuk proyek LCC dan NCC, saat ini pemeriksaan sudah lengkap, dan kami hanya menunggu hasil audit PKKN (*Penghitungan Kerugian Keuangan Negara*). Kami telah bekerja sama dengan akuntan publik," katanya. Terakhir, penyidikan juga dilakukan terhadap dugaan korupsi terkait pengelolaan lahan eks PT Gili Trawangan Indah (GTI) yang berlokasi di Gili Trawangan. Lahan tersebut memiliki luas 65 hektare dan merupakan aset milik Pemerintah Provinsi NTB. "Untuk kasus GTI, sejak tahun 2021 hingga kini, belum ada hasil dari PKKN. Proses yang dilakukan saat ini masih dalam tahap pemeriksaan dan pengumpulan data serta keterangan dari berbagai pihak," tutup Enen. ANTARA