**Borneonews - Tangerang**, Pemerintah Provinsi Banten berkomitmen untuk melakukan upaya pemulihan trauma bagi anak-anak yang menjadi korban dalam kasus dugaan pelecehan seksual di Panti Asuhan Darussalam An'Nur yang terletak di Kunciran Pinang, Kota Tangerang. Hal ini diungkapkan oleh Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Provinsi Banten, Virgojanti, dalam sebuah pernyataan di Serang.
Virgojanti menekankan pentingnya koordinasi antara berbagai pihak dan menjelaskan bahwa pemprov tengah meneliti langkah-langkah yang diperlukan untuk melakukan *trauma healing* atau pemulihan trauma bagi anak-anak tersebut. Dia menambahkan, penanganan kasus ini telah berkoordinasi dengan instansi terkait di tingkat Kota Tangerang.
Dalam upayanya, Provinsi Banten juga telah membentuk unit pelayanan teknis untuk perlindungan anak dan perempuan, yang bertujuan untuk menangani situasi darurat terkait kekerasan terhadap anak. Di samping itu, dia menggarisbawahi perlunya pencegahan secara masif terhadap pelecehan dan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kepedulian masyarakat terhadap kasus-kasus yang melibatkan anak sebagai korban dari tindakan kejam tersebut.
Penting bagi anak-anak untuk merasa aman dalam menyampaikan jika mereka mengalami pelecehan seksual. Mereka perlu diberi pengetahuan tentang cara melindungi diri sendiri, tegasnya. Virgojanti berharap semua kabupaten dan kota di Banten dapat mengadakan sosialisasi yang sesuai untuk lembaga pendidikan, disesuaikan dengan usia para siswa.
Melalui langkah ini, diharapkan anak-anak dapat berani menolak jika ada tindakan pelecehan seksual yang dilakukan oleh orang-orang yang seharusnya melindungi mereka. Kami ingin hal ini dilakukan secara masif, dengan mengedukasi baik siswa maupun para pendidik, lanjutnya.
Virgojanti juga menyayangkan fakta bahwa pelaku sering kali adalah individu terdekat yang seharusnya memberikan perlindungan, tetapi justru berbuat sebaliknya.
Kasus dugaan pelecehan seksual di Panti Asuhan Darussalam An'Nur dilaporkan ke pihak kepolisian pada tanggal 2 Juli 2024, dengan satu orang sebagai korban awal. Setelah dilakukan investigasi, ditemukan fakta bahwa jumlah korban meningkat menjadi tujuh orang, terdiri dari empat anak-anak dan tiga orang dewasa.
Polisi telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, termasuk ketua yayasan dan dua pengurus panti asuhan, sementara satu tersangka lainnya kini dalam daftar pencarian orang setelah tidak memenuhi panggilan dua kali.
Sebagai tindak lanjut dari kasus ini, Pemerintah Kota Tangerang telah memindahkan 12 anak dari panti asuhan ke Rumah Perlindungan Sosial (RPS) Dinas Sosial kota setempat. Langkah ini diambil untuk memudahkan proses pemantauan serta pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak kepolisian dengan dukungan dari pemerintah kota.
ANTARA
Pemprov Banten Upayakan Pemulihan Trauma Korban Pelecehan Anak
Bagikan:

BANTEN –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Aliansi Masyarakat Kalteng Melawan Sampaikan Poin Tuntutan
DPKP Kotim Serahkan STD-B kepada Desa Bukit Indah, Data Pekebun Sawit Swadaya Diperkuat
Bobon Santoso Sajikan 3.000 Porsi Makanan untuk Petugas dan Warga Terdampak Karhutla di Tumbang Nusa
Jejak Kreativitas Penulis Kalteng Terabadikan dalam Buku Jejak Tutur di Punggung Aksara
Puncak BIK 2026 di Kobar, Pemkab Dorong Akses Keuangan Menjangkau UMKM hingga Desa
Gubernur Kalteng Ajak Tokoh Agama Perkuat Pesan Perdamaian
Komentar (0)
Memuat komentar…







