**Borneonews - Jakarta**, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Abdullah Azwar Anas, menegaskan bahwa aparatur sipil negara (ASN) yang gagal menjaga netralitas selama pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 akan menghadapi sanksi, yang dapat bervariasi dari teguran hingga tindakan pidana.
Anas menjelaskan kepada awak media bahwa pelanggaran terhadap netralitas dapat dikenakan berbagai jenis sanksi, mulai dari yang paling ringan berupa teguran hingga sanksi administratif dan pidana. Ia menegaskan pentingnya ASN untuk mematuhi peraturan yang berlaku dalam konteks pemilihan umum.
Dalam upaya memastikan netralitas tersebut, Kementerian PANRB telah berkolaborasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Kementerian Dalam Negeri dengan menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB). SKB tersebut berisi pedoman mengenai pembinaan dan pengawasan netralitas ASN dalam penyelenggaraan pemilihan umum.
"Setiap pihak yang menemukan adanya pelanggaran netralitas oleh ASN diharapkan untuk segera melaporkannya melalui situs resmi pengawasan yang dikelola oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN)," tambah Anas. Ia menekankan bahwa setiap laporan yang diterima akan diproses secara cepat dan sesuai dengan ketentuan yang ada.
Pada tanggal 22 September 2022, Anas bersama sejumlah pejabat tinggi negara, termasuk Menteri Dalam Negeri dan Ketua Bawaslu, menandatangani SKB di Kantor Kementerian PANRB. Penandatanganan ini merupakan langkah penting untuk menciptakan birokrasi yang netral, terutama dalam rangka mendukung agenda pemilihan umum yang akan datang.
ASN memiliki kewajiban untuk mematuhi asas netralitas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Dalam undang-undang tersebut, jelas dinyatakan bahwa ASN tidak diperbolehkan menjadi anggota atau pengurus partai politik, serta harus menghindari segala bentuk pengaruh yang dapat membuat mereka berpihak.
Ketidaknetralan ASN, menurut Anas, dapat memberikan dampak yang merugikan bagi negara, pemerintah, dan masyarakat luas. Jika ASN tidak bersikap netral, hal ini dapat mengakibatkan ketidakprofesionalan, yang pada gilirannya menghalangi pencapaian tujuan-tujuan pemerintah baik di tingkat lokal maupun nasional.
Anas mengingatkan bahwa potensi gangguan terhadap netralitas ASN dapat muncul di tiap tahapan pemilihan, termasuk saat pendaftaran calon kepala daerah dan penetapan mereka. Untuk itu, dengan adanya sinergi antara Kementerian PANRB, Kemendagri, BKN, KASN, dan Bawaslu, diharapkan dapat tercipta pembinaan dan pengawasan yang efektif terhadap netralitas pegawai ASN.
Selain itu, SKB tentang netralitas ini diharapkan dapat membantu ASN memahami lebih baik tentang tindakan-tindakan yang seharusnya dihindari, terutama yang berkaitan dengan pelanggaran kode etik dan disiplin pegawai.
"Diharapkan upaya ini tidak hanya berdampak pada pemerintah pusat, tetapi juga di seluruh level pemerintahan, baik di kabupaten, kota, maupun provinsi di seluruh Indonesia," ujar Anas menutup penjelasan.
ANTARA
Netralitas ASN dalam Pilkada 2024, Sanksi Teguran hingga Pidana
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Kabinda Kalteng Ajak Tokoh Agama Edukasi Masyarakat Bijak Bermedia Sosial
Hari Santri Nasional Momentum Perkuat Komitmen Cetak Generasi Emas
Polda Kalteng Lakukan Penanaman Pohon di Bekas Lokasi Karhutla, Wujudkan Green Policing
Kebakaran di Sungai Andai Banjarmasin, Dua Rumah Terdampak
BPBD Kapuas Sampaikan Duka atas Meninggalnya Warga yang Kerap Bantu Padamkan Karhutla
Seorang Pria Meninggal Dunia Saat Salat Jum'at di Masjid Al Hidayah Banjarmasin
Komentar (0)
Memuat komentar…







