PADANG –
**Borneonews - Pasaman Barat**, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman Barat, yang terletak di Sumatera Barat, telah mengumumkan batas atas pengeluaran dana kampanye untuk pasangan calon pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Barat 2024. Jumlah maksimum yang ditetapkan adalah sebesar Rp35.997.145.000,00. Syarif Hidayatullah, salah satu anggota KPU Pasaman Barat, menyatakan bahwa keputusan ini berfungsi sebagai pedoman bagi semua pasangan calon yang akan berkompetisi dalam Pilkada Pasaman Barat. Ia menekankan pentingnya kepatuhan terhadap batas maksimal penggunaan dana kampanye yang telah ditentukan. "Apabila pasangan calon melanggar ketentuan ini dengan menghabiskan dana kampanye melebihi batas yang telah ditetapkan, mereka diwajibkan untuk mengembalikan kelebihan tersebut ke kas negara," ujarnya dengan tegas. Syarif menambahkan bahwa sanksi dapat dikenakan bagi pasangan calon yang tidak mengembalikan kelebihan dana kampanye. Jika terjadi pelanggaran, pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak berisiko tidak dapat diusulkan sebagai pemenang. Ia menjelaskan rincian alokasi dana kampanye. Untuk pertemuan terbatas, anggaran yang dianggarkan adalah sebesar Rp9,8 miliar, sedangkan untuk pertemuan tatap muka dan dialog sebesar Rp6.250.000,00. Selain itu, pembuatan bahan kampanye dalam format lain akan memakan biaya sekitar Rp9.335.130.000,00, sedangkan penyebaran bahan kampanye kepada publik akan membutuhkan dana sebesar Rp97.240.000,00. Alokasikan juga dana untuk pemasangan alat peraga kampanye dengan jumlah Rp3.050.000.000,00, serta jasa manajemen dan konsultasi senilai Rp750 juta. Sedangkan biaya untuk alat peraga kampanye seperti billboard, baliho, spanduk, dan umbul-umbul masing-masing adalah Rp7.200.000,00, Rp6 juta, Rp72 juta, dan Rp66 juta. Selain itu, anggaran untuk bahan kampanye berupa selebaran, brosur, pamflet, dan poster masing-masing dianggarkan sebesar Rp12.155.000,00 dan Rp24.310.000,00. Kegiatan kampanye lainnya, seperti pertunjukan seni, acara keagamaan, senam massal, jalan sehat, dan jalan santai diperkirakan menghabiskan dana sebesar Rp2 miliar. Syarif Hidayatullah juga mengingatkan kepada pasangan calon dan partai politik supaya tidak melanggar ketentuan terkait sumbangan atau menerima dukungan dari sumber yang tidak diizinkan. Sumber yang dilarang mencakup dana yang berasal dari negara asing, lembaga asing, individu asing, donor tanpa identitas, pemerintah, pemerintah daerah, BUMN, BUMD, serta badan usaha milik desa. Di sisi lain, partai politik atau gabungan partai yang memajukan calon-calon yang melanggar ketentuan ini berisiko untuk dikenakan sanksi berupa pembatalan calon. Begitu pula dengan pasangan calon yang melanggar ketentuan mengenai dana kampanye, yang juga terancam dibatalkan pencalonannya. KPU Kabupaten Pasaman Barat berkomitmen untuk menjamin transparansi serta akuntabilitas dalam penggunaan dana kampanye. Hal ini dilakukan demi menciptakan Pilkada 2024 yang bersih dan adil bagi semua pihak. Untuk tahapan laporan awal dana kampanye (LADK), proses ini akan dimulai pada tanggal 24 September 2024. Selanjutnya, perbaikan LADK akan dilakukan pada tanggal 25-27 September 2024, diikuti dengan pengumuman LADK pada tanggal 28 September 2024. Penyampaian laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK) dijadwalkan berlangsung pada tanggal 24 Oktober 2024, dengan perbaikan LPSDK pada tanggal 25 Oktober 2024 dan pengumuman LPSDK pada tanggal 26 Oktober 2024. Laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK) akan disampaikan pada tanggal 24 November 2024. Perbaikan LPPDK dilakukan pada tanggal 25 November 2024, diikuti dengan penyampaian laporan dana kampanye pada tanggal 25-27 November 2024. Hasil audit dana kampanye dijadwalkan pada 9-11 Desember 2024, dan pengumuman hasil audit akan berlangsung pada tanggal 12-14 Desember 2024. ANTARA