JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan pemeriksaan terhadap seorang staf dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) sebagai saksi dalam rangka penyidikan dugaan korupsi terkait pengadaan lahan di Rorotan, Jakarta Utara. Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika yang mengonfirmasi kehadiran saksi tersebut dan mendalami proses penyusunan penilaian bidang tanah yang dilakukan. Saksi yang dimaksud adalah Parid Ridwan, yang berperan sebagai staf penilai di KJPP Wahyono Adi serta berfungsi sebagai freelancer di bidang penilaian aset melalui platform nilaiaset.com. Namun, hingga kini, KPK belum memberikan rincian yang lebih mendalam mengenai hasil temuan dalam pemeriksaan yang telah dilakukan. Penyidikan ini telah diumumkan oleh KPK pada 13 Juni 2024, dan berfokus pada dugaan adanya praktik korupsi di pengadaan lahan di Rorotan, khususnya yang melibatkan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Sarana Jaya. Selama proses penyidikan, KPK juga melakukan tindakan pencegahan bagi sepuluh individu untuk bepergian ke luar negeri, yang akan berlangsung selama enam bulan dan bisa diperpanjang jika dianggap perlu. Anggota Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pihak-pihak yang dicegah meliputi dua manajer dari PT CIP dan PT KI, dengan inisial DBA dan PS, seorang notaris berinisial JBT, dan seorang advokat berinisial SSG. Di samping itu, terdapat enam individu swasta lainnya dengan inisial ZA, MA, FA, NK, LS, dan M yang juga dikenakan larangan bepergian ke luar negeri. Dengan perkembangan ini, Budi menegaskan bahwa proses penyidikan yang berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan lahan di Rorotan menunjukkan bahwa sudah ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Namun, rincian siapa saja yang terlibat dan uraian mengenai kasus ini baru akan disampaikan setelah penyidikan dianggap selesai. Budi menjelaskan bahwa kasus pengadaan lahan ini merupakan lanjutan dari penyidikan yang sebelumnya berkaitan dengan dugaan korupsi di pengadaan lahan di Cakung, Jakarta Timur. Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur, menyebutkan pada 26 Juni 2024 bahwa kerugian finansial negara dari kasus ini diperkirakan melebihi angka Rp200 miliar. Asep juga mengungkapkan bahwa modus operandi dalam kasus ini melibatkan kerjasama yang tidak semestinya antara pembeli dan makelar yang menyebabkan harga tanah menjadi tidak wajar, sehingga merugikan keuangan negara. Menurutnya, seharusnya pembelian tanah dapat dilakukan langsung antara pembeli dan penjual, tanpa melibatkan makelar yang justru menambah kerumitan transaksi. Hal ini menunjukkan adanya kemungkinan persekongkolan antara pihak-pihak terkait, padahal prosedur yang ideal mensyaratkan agar pembeli melakukan transaksi langsung dengan penjual atau masyarakat setempat. ANTARA