**Borneonews - Lombok Tengah**, Bawaslu Kabupaten Lombok Tengah yang terletak di Nusa Tenggara Barat (NTB) menegaskan bahwa pasangan calon bupati dan wakil bupati yang akan bertanding dalam pemilihan kepala daerah 2024 tidak diperbolehkan mengadakan kampanye di tempat-tempat ibadah serta fasilitas pendidikan.
Ketua KPU Lombok Tengah, Lalu Fauzan Hadi, menjelaskan bahwa larangan ini telah ditetapkan dalam peraturan yang berlaku. "Kampanye di tempat ibadah dan di lokasi pendidikan dilarang sesuai ketentuan yang ada," ujarnya dalam pernyataan resminya.
Berdasarkan ketentuan dari PKPU, sejumlah lokasi yang dilarang sebagai tempat kampanye mencakup tempat ibadah, fasilitas kesehatan atau rumah sakit, lokasi pendidikan, serta gedung yang dimiliki oleh pemerintah. Selain itu, pemasangan alat peraga kampanye juga dilarang dilakukan di pohon atau fasilitas umum lainnya.
Seiring dengan pelaksanaan kampanye ini, Bawaslu telah menerima laporan mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum calon kepala daerah yang terlibat dalam Pilkada 2024. "Dugaan ini masih dalam proses penyelidikan di pusat Gakumdu, dan belum dapat kami informasikan mengenai identitas oknum calon tersebut," tambahnya.
Pihak Bawaslu juga sedang meneliti sejumlah dugaan pelanggaran netralitas yang diduga melibatkan oknum kepala desa dan pegawai negeri sipil. "Temuan yang ada selama masa kampanye ini masih dalam tahap pembahasan di Gakumdu," jelasnya.
Lalu Fauzan Hadi mengimbau kepada semua pasangan calon dan tim sukses untuk mematuhi lokasi-lokasi yang telah ditentukan sebagai tempat kampanye sesuai dengan peraturan. Dia juga mengingatkan agar para ASN dan penyelenggara pemilihan tetap menjaga sikap netral, baik untuk pemilihan bupati dan wakil bupati Lombok Tengah maupun pemilihan gubernur dan wakil gubernur NTB.
"Setiap pelaksanaan kampanye harus dilengkapi dengan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP)," katanya menegaskan.
Sebelumnya, Ketua KPU Lombok Tengah, Hendri Herliawan, mengumumkan bahwa melalui rapat pleno terbuka, telah dilakukan pengundian dan ditetapkan nomor urut untuk pasangan calon bupati dan wakil bupati. Di antara yang terdaftar adalah pasangan pertama, Ruslan Turmuzi dan Lalu Normal Suzana, pasangan kedua, Lalu Pathul Bahri dan HM Nursiah, serta pasangan ketiga, H Ahmad Puaddi dan Lege Warman.
"KPU telah menetapkan tiga pasangan calon bupati dan wakil bupati untuk Pilkada 2024 di Lombok Tengah," pungkasnya.
ANTARA
Bawaslu Lombok Tengah Larang Kampanye di Tempat Ibadah dan Sekolah
Bagikan:

MATARAM –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Veda Ega Sebut Tugasnya Belum Usai Setelah Berada di Pole Position
Sembilan Hari Risnayati Hilang, Pencarian Terkendala Kabut Asap Karhutla
Indonesia Lampaui Target Emas Asian Para Games 2026
Rian/Daniel ke Final Kudus Indonesia Masters Usai Menang Tiga Gim
Kemnaker Umumkan Syarat dan Cara Daftar Pelatihan Vokasi Korban PHK
MILLS Luncurkan Koleksi Musim Panas 2027 Bertajuk Next Inheritance
Komentar (0)
Memuat komentar…







