SEMARANG –
**Borneonews - Kudus**, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus di Jawa Tengah baru-baru ini berhasil mengungkap peredaran rokok ilegal di wilayahnya. Dalam penindakan ini, sebanyak 597.450 batang rokok ilegal berhasil diamankan dari Kabupaten Jepara dan Kudus. Sandy Hendratmo Sopan, selaku Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC Kudus, menjelaskan bahwa dari total rokok ilegal tersebut, sekitar 71.200 batang ditemukan di sebuah bangunan di Desa Robayan, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara. Sementara itu, 94.850 batang rokok ilegal lainnya diamankan dari salah satu agen jasa ekspedisi di Desa Jepang, Kecamatan Mejobo, Kabupaten Kudus. Selanjutnya, terdapat pula 431.400 batang rokok yang ditemukan di Jalan Raya Pati-Kudus. Ia menambahkan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil dari analisis informasi intelijen yang dilakukan tim Bea Cukai Kudus. Setelah menerima informasi, tim langsung diterjunkan ke lapangan untuk melakukan pengecekan lebih lanjut. Dalam penyisiran di Desa Robayan, tim berhasil menemukan 55.600 batang rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) yang dikemas dengan berbagai merek serta 39.250 batang rokok SKM dalam bentuk batangan yang disimpan dalam empat karton. Nilai total dari barang bukti rokok ilegal ini diperkirakan mencapai Rp130,9 juta, dengan potensi kerugian bagi negara dari sisi cukai sekitar Rp90,8 juta. Selain itu, dalam pengungkapan yang dilakukan di agen JNE di Desa Jepang, ditemukan 71.200 batang rokok jenis SKM tanpa pita cukai yang menunjukkan pelanggaran hukum. Nilai barang paket rokok ilegal tersebut ditaksir sekitar Rp98,26 juta, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp68,15 juta. Kasus ketiga berawal dari analisis intelijen yang mengindikasikan adanya pergerakan rokok ilegal asal Jawa Timur yang diangkut menggunakan mobil minibus. Tim melakukan penyisiran di Jalan Raya Kudus-Pati dan berhasil menemukan mobil mencurigakan di Desa Terban, Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus. Dalam pemeriksaan terhadap mobil tersebut, ditemukan total 431.400 batang rokok ilegal. Nilai dari barang bukti tersebut ditemukan sekitar Rp595,33 juta, dengan kerugian potensi pajak yang harus dibayarkan oleh negara mencapai Rp412,94 juta. Sandy Hendratmo menyebutkan bahwa Jalan Raya Pantura menjadi salah satu jalur distribusi logistik utama dan telah beberapa kali terlibat dalam pengungkapan rokok ilegal. Pihaknya berharap agar masyarakat dapat berkontribusi dalam menekan peredaran rokok ilegal dengan melaporkan setiap dugaan aktivitas terkait. Untuk mendukung usaha produksi hasil tembakau, masyarakat diimbau untuk mengajukan permohonan izin berupa nomor pokok pengusaha barang kena cukai (NPPBKC) kepada Kantor Bea Cukai Kudus, yang dapat dilakukan tanpa biaya. Informasi lebih lanjut mengenai prosedur dan syarat untuk mendapatkan NPPBKC serta pemesanan pita cukai resmi dapat diperoleh melalui kunjungan ke *front desk* atau melalui media sosial serta Layanan Informasi Bea Cukai Kudus. ANTARA