**Borneonews - Medan**, Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) telah melakukan penangkapan terhadap seorang selebgram asal Kota Medan berinisial RE. Penangkapan ini dilakukan karena dugaan keterlibatan RE dalam perkara penistaan agama serta pelanggaran terhadap undang-undang informasi dan transaksi elektronik (*ITE*).
Dalam keterangan resminya, Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengkonfirmasi bahwa penangkapan dilakukan di kediaman RE. Saat ini, proses pemeriksaan terhadap yang bersangkutan masih berlangsung untuk mendalami kasus ini lebih lanjut.
Penangkapan RE dilakukan sebagai respons terhadap laporan yang masuk dari masyarakat mengenai potensi penistaan agama serta pelanggaran *ITE*. Laporan tersebut tercatat dalam dokumen laporan polisi dengan nomor STTLP/B/1375/X/2024/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 4 Oktober 2024.
Kombes Pol Hadi menegaskan bahwa setiap laporan maupun aduan dari masyarakat akan ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur yang berlaku secara profesional. Dia juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terpancing oleh isu yang beredar terkait kasus ini dan untuk mempercayakan seluruh proses hukum kepada pihak kepolisian.
Salah satu pelapor, Daniel Chandra, menyatakan bahwa RE dilaporkan atas dugaan penistaan agama dan pelanggaran *ITE*, yang dinilai telah melukai perasaan masyarakat, khususnya umat Kristen, melalui konten yang diunggah di media sosial.
ANTARA
Selebgram Medan Ditangkap, Diduga Lakukan Penistaan Agama
Bagikan:

MEDAN –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
OJK Kalteng Manfaatkan Momentum BIK 2026, Dorong Masyarakat Bangun Ketahanan Finansial
Erupsi Gunung Semeru Terjadi Enam Kali dengan Tinggi Letusan Hingga 1,2 Km
Jarak Pandang Terbatas Akibat Kabut Asap, Wakil Ketua III DPRD Kalteng Minta Masyarakat Waspada
Jaringan Peredaran Kayu Ilegal Didalami Pihak Kemenhut
Tokoh Lintas Agama Kalteng Tekankan Kebersamaan Hadapi Kemarau dan Karhutla
Flick Lawan Mourinho Serasa Superman vs Batman
Komentar (0)
Memuat komentar…







