**Borneonews - Palu**, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) di Sulawesi Tengah terus berupaya untuk meningkatkan fasilitasi terkait permohonan Kekayaan Intelektual (KI) di wilayah ini. Upaya ini dilakukan sebagai bagian dari komitmen untuk memperkuat perlindungan terhadap hak kekayaan intelektual di daerah tersebut.
Kepala Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tengah, Hermansyah Siregar, mengungkapkan bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan dan fasilitasi permohonan KI dari tahun 2023 ke 2024. Ia menyampaikan bahwa pencatatan hak merek pada tahun 2024 telah mencapai 242, yang merupakan angka yang meningkat signifikan dibandingkan dengan 184 pencatatan yang terjadi pada tahun sebelumnya.
Di bidang hak cipta, pencatatan yang telah dilakukan pada tahun 2024 juga menunjukkan pertumbuhan yang positif. Saat ini, terdapat 846 pencatatan hak cipta, sementara pada tahun 2023 hanya tercatat sebanyak 571.
Lebih lanjut, Hermansyah mencatatkan perkembangan dalam Kekayaan Intelektual Komunal (KIK), di mana pada tahun 2024 terdapat 16 pencatatan, meningkat dari 11 pencatatan yang tercatat pada tahun 2023. Untuk Indikasi Geografis, terdapat peningkatan dari satu pencatatan pada tahun 2023 menjadi enam pencatatan pada tahun 2024.
Selain itu, Kemenkumham Sulteng mencatatkan adanya pencatatan hak paten yang sebelumnya tidak ada pada tahun 2023, kini telah mencapai sembilan pada tahun ini. Hermansyah memastikan bahwa pihaknya akan terus berupaya meningkatkan capaian positif, yang saat ini berada pada angka 75 persen, melampaui target yang telah ditetapkan sebelumnya sebesar 20 persen.
Keberhasilan yang diraih ini menunjukkan upaya serius dari Kanwil Kemenkumham Sulteng dalam memberikan perlindungan pada hak kekayaan intelektual di daerah. Hermansyah menambahkan, keberhasilan ini tidak terlepas dari kolaborasi yang baik dengan pemerintah daerah yang mempercepat pencapaian mereka.
Ia menekankan pentingnya perlindungan KI bagi produk-produk lokal dan karya masyarakat Sulawesi Tengah. Dengan perlindungan yang baik, produk-produk tersebut tidak hanya terlindungi, tetapi juga memiliki nilai tambah dan bisa bersaing di pasar yang lebih luas. Kemenkumham Sulteng berkomitmen untuk terus memperkuat langkah-langkah yang telah berhasil dan memperbaiki aspek-aspek yang masih memerlukan perhatian lebih.
ANTARA
Kemenkumham Sulteng Tingkatkan Fasilitasi Permohonan KI di 2024
Bagikan:

PALU –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Shin Tae-yong Tekankan Pembinaan Usia Dini untuk Majukan Sepak Bola
Madura United Bidik 3 Poin saat Hadapi Persebaya
Tentara Yaman Lumpuhkan Lebih dari 300 Petempur Houthi
Veda Pratama Hormati Keputusan Pembatalan Moto3 Australia
Kebakaran Terjadi di Masjid Al-Muhajirin Cempaga Kotim
Ganda Campuran China Li/Huang Juarai Indonesia Masters 2026
Komentar (0)
Memuat komentar…







