**Borneonews - Jakarta**, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) menegaskan bahwa alokasi dana untuk konservasi dan rehabilitasi diharapkan dapat memperkuat kedaulatan desa dalam pengelolaan sumber daya alam (SDA). Hal ini disampaikan oleh Kepala Badan Pengembangan dan Informasi (BPI) Kemendes PDTT, Ivanovich Agusta.
Ivan menuturkan, selama ini desa di kawasan konservasi dan hutan sering kali terhalang dalam pembangunan, karena mereka tidak dianggap memiliki wilayah yang resmi. Dengan adanya revisi Undang-Undang mengenai desa, kini desa-desa tersebut dapat secara sah membangun infrastruktur dengan memanfaatkan dana konservasi dan atau dana rehabilitasi.
Penjelasan lebih lanjut, Ivan juga mengungkapkan bahwa pemerintah telah mengatur tentang dana konservasi dan rehabilitasi dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024. Peraturan ini merupakan perubahan kedua dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dalam ketentuan yang terbaru, diatur bahwa wilayah-wilayah konservasi, termasuk area hutan, diperbolehkan untuk melakukan pembangunan.
Pasal 5A ayat (1) dari Undang-Undang Desa juga menjelaskan bahwa desa yang terletak di kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, serta hutan produksi dan kebun produksi, berhak untuk mendapatkan dana konservasi dan atau dana rehabilitasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Tujuan utama dari pemberian dana konservasi ini adalah untuk memperkuat desa sehingga mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang tinggal di dalamnya. Dalam forum yang sama, Ivan menekankan bahwa alokasi dana konservasi dan rehabilitasi ini adalah bentuk pengakuan terhadap desa, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Desa.
Rekognisi desa merupakan pengakuan terhadap asal-usul desa yang menjadi salah satu prinsip utama dalam memperkuat otonomi desa. Dengan pengakuan ini, desa diberikan wewenang dan tanggung jawab untuk menangani berbagai urusan lokal, sehingga diharapkan dapat mengelola potensi dan sumber daya yang ada dengan lebih efektif.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian dana untuk konservasi dan rehabilitasi ini akan diatur dalam peraturan pemerintah (PP) yang akan segera diterbitkan.
ANTARA
Dana Konservasi Diharapkan Perkuat Kedaulatan Desa dalam SDA
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Bupati Kobar Bermalam di TNTP, Tinjau Pemadaman Karhutla dan Kebutuhan Relawan
Adyos/Yayang Sabet Perunggu para Tenis Meja Ganda Putra Kelas MD8
PLN Berencana Sewa PLTD 20 MW Selama Lima Tahun di Kapuas
Polres Bartim Ajak Masyarakat Peduli Lingkungan Lewat Green Policing di Pasar
Fredy Setiawan Raih Perak Para Bulu Tangkis, Akui Kurang Puas
Kholidin/Noviera Melaju ke Final para Panahan Asian Para Games 2026
Komentar (0)
Memuat komentar…







