MATARAM –
**Borneonews - Mataram**, Dinas Perdagangan Kota Mataram di Provinsi Nusa Tenggara Barat memberikan peringatan kepada pelaku usaha mengenai larangan penjualan rokok ilegal. Dalam pernyataan yang disampaikan oleh Kepala Bidang Bahan Pokok dan Penting Dinas Perdagangan, Sri Wahyunida, pada hari Selasa, di Mataram, diungkapkan bahwa para penjual rokok ilegal berisiko menghadapi sanksi pidana serta denda, karena tindakan tersebut melanggar hukum. Sri menekankan pentingnya kesadaran pelaku usaha agar tidak terlibat dalam penjualan rokok ilegal, yang berpotensi membawa konsekuensi hukum. Untuk mencegah hal ini, Dinas Perdagangan telah melaksanakan kegiatan sosialisasi yang ditujukan kepada para pelaku usaha, termasuk pemilik toko dan warung. Kegiatan ini bertujuan agar para pemilik usaha dapat menjadi perpanjangan tangan pemerintah dalam mengedukasi konsumen tentang bahaya rokok ilegal. Dalam sosialisasi tersebut, Dinas Perdagangan juga mengundang narasumber dari berbagai instansi terkait, seperti Dinas Perdagangan, Satpol PP, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) serta Bea Cukai Mataram, untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai rokok ilegal. Bea Cukai memaparkan beberapa ciri-ciri rokok ilegal, antara lain tidak terdapat pita cukai, menggunakan pita cukai palsu atau bekas, serta pita cukai yang tidak sesuai. Sri menjelaskan bahwa sasaran sosialisasi ini mencakup pelaku usaha mulai dari ritel modern hingga warung-warung di lingkungan pemukiman, dengan total peserta mencapai 50 orang. Mereka diharapkan dapat menyalurkan informasi dan sosialisasi lebih lanjut kepada masyarakat di sekitar mereka. Selama berlangsungnya sosialisasi, peserta diberikan kesempatan untuk berinteraksi melalui sesi tanya jawab dengan narasumber. Sebagai upaya tambahan, Dinas Perdagangan juga melibatkan kepala lingkungan yang dianggap memiliki peran krusial dalam pencegahan dan deteksi awal peredaran rokok ilegal di wilayah masing-masing. Sri mencatat bahwa banyak kepala lingkungan yang tidak menyadari adanya penjualan rokok ilegal di daerah mereka hingga operasi penindakan dilakukan oleh tim Satpol PP. Untuk mengatasi masalah tersebut, pihak Dinas Perdagangan akan melibatkan 325 kepala lingkungan secara bergantian dalam sosialisasi mengenai peredaran rokok ilegal. Kegiatan sosialisasi semacam ini dilaksanakan secara rutin setiap tahun, dan direncanakan untuk tahun 2024 akan diadakan sebanyak empat kali. Sosialisasi tahun ini sudah dilaksanakan hingga bulan Juli dan menyasar peserta yang berbeda dalam setiap kegiatan. Dengan pelaksanaan kegiatan sosialisasi ini, Dinas Perdagangan berharap dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menghindari penjualan dan pembelian rokok ilegal, mengingat tindakan tersebut berpotensi menimbulkan sanksi pidana. ANTARA