JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menginformasikan bahwa penambahan bab pendanaan dalam revisi Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE) bertujuan untuk mendukung pelaksanaan praktik pendanaan melalui kolaborasi. Sekretaris Jenderal KLHK, Bambang Hendroyono, pada sosialisasi yang berlangsung secara daring di Jakarta menjelaskan bahwa pengesahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 mengenai KSDAHE telah memberikan landasan hukum bagi pendanaan upaya-upaya untuk melindungi keanekaragaman hayati. Penjelasan lebih rinci terkait hal ini akan diatur dalam peraturan pemerintah yang akan segera diterbitkan. Bambang menyatakan, "Melalui peraturan pemerintah ini, akan terlihat lebih jelas. Dengan dicantumkannya pendanaan dalam bab tersebut, kita dapat lebih mudah dalam mengelola *best practices*, khususnya kolaborasi internasional yang selama ini telah tertata dengan baik." Aspek ini menjadi sangat penting karena dalam konteks konservasi, isu perizinan terkait pengelolaan kawasan hutan tidak menjadi masalah. Perizinan lebih berfokus pada pemanfaatan jasa lingkungan, seperti untuk kegiatan wisata. Oleh karena itu, sumber pendanaan konservasi tidak hanya berasal dari anggaran pemerintah tetapi juga dapat diperoleh melalui kerjasama dengan berbagai pemangku kepentingan. "Pengaturan tentang sumber pendanaan ini nantinya akan dilakukan dengan persetujuan dari Direktorat Jenderal," tambah Bambang. Isu mengenai pendanaan juga merupakan hal yang harus dihadapi, kata Anggota DPR RI, Darori Wonodipuro, dalam sosialisasi yang sama. Dia menyoroti bahwa pendanaan untuk konservasi di Indonesia masih belum optimal, dengan nilai sekitar 4 dolar AS (sekitar Rp62 ribu) per hektare. Jumlah ini jauh lebih rendah jika dibandingkan dengan beberapa negara di wilayah Asia Tenggara yang rata-rata berada di atas 15 dolar AS (sekitar Rp235 ribu) per hektare. Darori menekankan pentingnya untuk memperjuangkan sumber-sumber pendanaan, termasuk kemungkinan dari sektor swasta. ANTARA