JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memanggil Direktur PT Integra Padma Mandiri, Budi Pamungkas (BP), untuk memberikan kesaksian terkait penyidikan dugaan korupsi bantuan sosial presiden yang berkaitan dengan penanganan COVID-19 di wilayah Jabodetabek pada tahun 2020. Menurut Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, pemanggilan ini dilakukan di Gedung KPK Merah Putih. Namun, KPK masih belum mengungkapkan rincian lebih mendalam terkait informasi yang akan diteliti selama pemeriksaan terhadap Budi Pamungkas. Penyidikan kasus ini dimulai pada Rabu, 26 Juni 2024, dan merupakan pengembangan dari penyelidikan sebelumnya mengenai dugaan korupsi dalam pengelolaan anggaran distribusi bantuan sosial oleh Kementerian Sosial. Dalam kasus dugaan korupsi bantuan sosial presiden, KPK telah menetapkan satu orang sebagai tersangka, yaitu Ivo Wongkaren (IW). Ivo juga merupakan terdakwa dalam kasus korupsi yang berkaitan dengan anggaran distribusi bantuan sosial. Tessa menyampaikan bahwa perhitungan awal menunjukkan kerugian yang dialami negara akibat dugaan tindak pidana korupsi ini mencapai angka Rp125 miliar. Sebagai tambahan informasi, Ivo Wongkaren, yang juga menjabat sebagai Direktur Utama Mitra Energi Persada dan Tim Penasihat Tim Primalayan Teknologi Persada, telah dituntut dengan hukuman penjara selama 13 tahun, serta denda sebesar Rp1 miliar dengan subsider 12 bulan penjara dalam kasus korupsi anggaran distribusi bantuan sosial di Kementerian Sosial. Ia juga diminta untuk membayar uang pengganti yang jumlahnya mencapai Rp120.118.816.820,00, yang akan dikurangi dari harta benda miliknya yang telah disita. Apabila sisa uang pengganti tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda yang dimiliki akan dilelang atau Ivo akan dikenakan pidana selama lima tahun. ANTARA