MATARAM –
**Borneonews - Mataram**, Polisi Resor Kota Mataram di Nusa Tenggara Barat berhasil menangkap seorang pencuri burung murai batu yang memiliki nilai jual tinggi mencapai Rp17 juta. Burung tersebut merupakan milik seorang karyawan honorer dari salah satu instansi pemerintah setempat. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Mataram, Kompol I Made Yogi Purusa Utama, mengkonfirmasi penangkapan pelaku. "Benar, pelaku ditangkap dini hari setelah kami menindaklanjuti laporan dari korban yang mengklaim bahwa burung murai batu miliknya pernah memenangkan kontes, sehingga memiliki nilai yang cukup tinggi," ungkap Kompol Yogi. Pelaku, yang bernama inisial RD, berasal dari Baturinggit, Kota Mataram. Penangkapannya terungkap setelah polisi memeriksa rekaman *CCTV* yang terpasang di rumah korban di Sekarbela, Kota Mataram. Menurut Kompol Yogi, kejadian pencurian itu berlangsung pada tanggal 4 Oktober 2024 dini hari, ketika pelaku memasuki area rumah dengan cara melompati pagar. Saat itu, korban masih berada dalam keadaan tidur lelap. Berdasarkan rekaman yang ada, RD nampak sedang mengambil burung milik korban yang tergantung di plafon teras depan rumah. "Pelaku membawa kabur burung beserta sangkarnya," tutur Yogi. Dalam pengembangan kasus ini, dua orang pria lainnya berinisial FA dan ES juga ditangkap. Keduanya terlibat dalam peran yang berbeda dalam kasus tersebut. Kompol Yogi menjelaskan bahwa keterlibatan FA dan ES terungkap melalui keterangan RD. Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa burung dan sangkarnya dari tangan ES. Lebih lanjut, Yogi mengungkapkan, "FA adalah orang yang menjual burung milik korban kepada seorang penadah yang berinisial ES. FA menjualnya dengan harga Rp800 ribu lengkap dengan sangkarnya. Kami juga berhasil mengamankan keduanya pagi ini." Polisi telah melakukan gelar perkara dan menetapkan ketiga individu ini sebagai tersangka. RD dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai pencurian, sementara FA dan ES dikenai Pasal 480 KUHP tentang penadahan barang curian. Dalam pemeriksaannya, RD mengaku telah menghabiskan uang hasil penjualan burung tersebut untuk membayar utang sebesar Rp500 ribu dan sisanya digunakan untuk keperluan pribadi lainnya, termasuk untuk mabuk-mabukan. ANTARA