BATAM –
**Borneonews - Tanjungpinang**, Pemegang *permanent resident* (PR) dari Singapura kini dapat memasuki Indonesia tanpa memerlukan visa melalui delapan pelabuhan yang terletak di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Hal ini disampaikan oleh Guntur Sakti, Kepala Dinas Pariwisata Kepri, dan menjadi sorotan setelah diterbitkannya Surat Edaran (SE) oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Nomor IMI-940.GR.01.01 tahun 2024. SE ini mengatur tentang Pemeriksaan Keimigrasian bagi Subjek yang memperoleh fasilitas bebas visa untuk pemegang *Permanent Resident* dari Singapura. Ketentuan ini diambil berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-1.GR.01.07 yang mengatur tempat-tempat pemeriksaan imigrasi tertentu di Indonesia bagi pemegang status bebas visa. Guntur Sakti mengungkapkan rasa syukur dan memberikan apresiasi kepada pihak Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI atas dosa terbitnya SE ini. Menurutnya, penyebaran informasi mengenai kebijakan ini sangat penting sebagai pedoman pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2024 yang berkaitan dengan kebijakan bebas visa kunjungan, khususnya bagi pemegang izin tinggal dari Singapura. Di dalam SE tersebut, dijelaskan bahwa hanya pemegang PR dari Singapura yang dapat memanfaatkan fasilitas bebas visa ini, asalkan mereka mengikuti prosedur yang ditentukan. Fasilitas ini hanya berlaku bagi mereka yang melakukan perjalanan masuk dan keluar dari Indonesia melalui pelabuhan-pelabuhan yang telah ditentukan, yaitu Nongsa Terminal Ferry Bahari, Marina Teluk Senimba, Batam Centre, Citra Tri Tunas, Sekupang, Sri Bintan Pura, Bandar Bintan Telani Lagoi, dan Tanjung Balai Karimun. Ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi oleh pemegang PR Singapura yang ingin menggunakan fasilitas bebas visa ini. Pertama, mereka harus memiliki status penduduk tetap di Singapura. Kedua, pemegang *National Registration Identity Card* (NRIC) berwarna biru yang menunjukkan status mereka. Ketiga, mereka tidak boleh merupakan warga negara dari negara yang memerlukan *calling visa* untuk masuk ke Indonesia. Menurut Guntur, pemegang PR Singapura yang memenuhi kriteria tersebut akan diberikan izin tinggal kunjungan selama empat hari. Namun, perlu dicatat bahwa izin tinggal ini tidak bisa diperpanjang atau diubah statusnya. Guntur Sakti berharap kebijakan bebas visa kunjungan ini akan membawa dampak positif bagi Provinsi Kepulauan Riau. Ia percaya bahwa kebijakan ini dapat meningkatkan jumlah wisatawan yang berkunjung, mendorong pertumbuhan ekonomi, menarik investasi, serta memperkuat posisi Kepri sebagai destinasi wisata perbatasan atau *border tourism*. Selain itu, Guntur mendorong Kepala Divisi Keimigrasian Kementerian Hukum dan HAM Kepri serta para Kepala Kantor Imigrasi di Batam, Tanjung Uban Bintan, Tanjung Balai Karimun, dan Tanjungpinang untuk menyebarluaskan informasi ini kepada masyarakat serta para pemangku kepentingan terkait. Dinas Pariwisata Kepri berkomitmen untuk bekerja sama dalam menindaklanjuti kebijakan yang diambil ini, demi menciptakan ekosistem pariwisata yang semakin kompetitif. Guntur menutup harapannya dengan pernyataan, “Semoga kebijakan ini membawa iklim baru bagi pariwisata di Kepri.” ANTARA