BANDUNG –
**Borneonews - Majalengka**, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Majalengka, yang terletak di Jawa Barat, telah memutuskan untuk mengerahkan tim siber dengan tujuan mengawasi aktivitas kampanye yang dilakukan oleh setiap peserta dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Majalengka. Pengawasan ini akan dilaksanakan di media sosial selama periode kampanye berlangsung. Ketua Bawaslu Kabupaten Majalengka, Dede Rosada, menegaskan pada hari Selasa bahwa pengawasan di ranah media sosial menjadi salah satu prioritas utama. Hal ini disebabkan oleh tingginya intensitas kampanye yang berlangsung secara daring, yang jika tidak diawasi dapat membawa berbagai potensi pelanggaran hukum. Dalam upaya tersebut, Bawaslu mengambil langkah strategis untuk mencegah terjadinya pelanggaran, terutama yang berkaitan dengan netralitas lembaga negara, termasuk aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI/Polri, serta kepala desa. Dede menjelaskan bahwa tim siber yang dibentuk akan melakukan pengawasan di tingkat kabupaten maupun di tingkat kecamatan untuk memastikan bahwa semua aktivitas kampanye yang ada di media sosial dipantau dengan baik. Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa pengawas pemilu di tingkat kecamatan juga akan terlibat aktif dalam proses pengawasan ini. Hal ini bertujuan agar setiap tahapan dalam Pilkada 2024 dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dede menegaskan bahwa pengawas di kecamatan memiliki kewenangan penuh dalam memantau berbagai bentuk kampanye, baik itu yang dilakukan secara langsung dalam pertemuan terbatas maupun secara daring di ruang digital. Menurut Dede, pengawasan terhadap aktivitas kampanye yang dilakukan di media sosial sangatlah krusial. Hal ini dikarenakan munculnya dugaan pelanggaran yang sering terjadi, termasuk pelanggaran netralitas pada pihak-pihak yang seharusnya bersikap netral. Berdasarkan peraturan yang ada, pejabat negara, kepala desa, dan ASN dilarang mengambil keputusan yang dapat menguntungkan atau merugikan satu pasangan calon setelah penetapan resmi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dede juga mengingatkan bahwa jika terbukti terjadi pelanggaran, maka sanksi atau hukuman administratif akan dikenakan kepada pihak yang bersangkutan. Dalam konteks netralitas ASN, bahkan tindakan yang tampaknya sepele, seperti memberikan 'like' di media sosial yang menunjukkan dukungan kepada pasangan calon tertentu, dapat dianggap sebagai pelanggaran. "Kami akan menganalisis setiap tindakan ASN untuk mengetahui apakah tindakan tersebut termasuk pelanggaran berdasarkan Undang-Undang Pilkada, Undang-Undang ASN, atau peraturan lainnya," ungkapnya. Melalui pengawasan yang dilakukan oleh tim siber ini, diharapkan tercipta kondisi kampanye yang lebih tertib dan selaras dengan prinsip-prinsip demokrasi yang adil. Dede menekankan bahwa masa kampanye telah resmi dimulai dan akan berlangsung hingga 23 November 2024. Dengan langkah-langkah tersebut, diharapkan proses pemilihan dapat berlangsung dengan lebih baik dan sesuai harapan masyarakat. ANTARA