JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengungkapkan bahwa rancangan perubahan gaji serta tunjangan untuk para hakim telah diajukan sesuai dengan harapan dari Mahkamah Agung (MA). Menurut Anas, proses ini masih dalam tahap penentuan persentase akhir, dan formula yang telah disusun telah dikirimkan ke Sekretariat Negara (Setneg) baru-baru ini. Anas menjelaskan, ia telah menerima arahan terkait perubahan ini dan telah menandatangani pengajuan yang relevan. Saat ini, Kementerian PANRB aktif berkoordinasi dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani, serta melakukan harmonisasi dengan Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas dan pihak Kementerian Sekretariat Negara. Ia menambahkan, komunikasi juga telah dilakukan dengan Wakil Ketua MA dan tim Sumber Daya Manusia (SDM) di MA. Menteri PANRB menekankan bahwa kementeriannya telah memberikan persetujuan atas usulan tersebut dan segera mengirimnya ke Kementerian Setneg. Anas optimis agar proses ini dapat segera selesai sehingga formula baru mengenai perubahan gaji dan tunjangan hakim di seluruh Indonesia bisa segera diimplementasikan. Dalam pernyataannya, Anas juga merespons positif ucapan terima kasih yang disampaikan oleh Ketua MA Muhammad Syarifuddin atas kerjasama yang telah terjalin. Sebelumnya, Juru Bicara sekaligus Wakil Ketua Bidang Non-Yudisial Mahkamah Agung Suharto mengonfirmasi bahwa usulan perubahan gaji dan tunjangan untuk hakim telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan Sri Mulyani. Ia menyatakan informasi terbaru mengenai persetujuan ini telah dikeluarkan pada tanggal 3 Oktober lalu. Suharto menjelaskan, naskah akademik yang diajukan oleh MA mencakup delapan poin perubahan yang diajukan kepada Kementerian PANRB. Perubahan tersebut berkaitan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 yang mengatur tentang Hak Keuangan dan Fasilitas bagi Hakim di lingkungan Mahkamah Agung. Namun, dalam prosesnya, Kementerian PANRB hanya mengajukan empat poin kepada Kementerian Keuangan. Empat poin tersebut mencakup peningkatan gaji pokok sebesar 8–15 persen, peningkatan uang pensiun sebesar 8–15 persen, peningkatan tunjangan jabatan antara 45–70 persen, serta tunjangan kemahalan. Adapun empat usulan MA yang belum terakomodasi oleh Kementerian PANRB mencakup fasilitas perumahan negara, transportasi, kesehatan, dan honorarium untuk percepatan penanganan perkara. Setelah melalui berbagai diskusi dengan Kementerian Keuangan, akhirnya hanya tiga dari usulan Kementerian PANRB yang disetujui. Ketiga usulan tersebut meliputi gaji pokok, pensiun, dan tunjangan jabatan, sementara tunjangan kemahalan akan diperjuangkan di waktu dan melalui cara yang berbeda. ANTARA