BORNEONEWS, Pulang Pisau - Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama pemanfaatan antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pulang Pisau, bertempat di ruang rapat Bupati, Selasa, 8 Oktober 2024.
Pj Bupati Pulang Pisau, Nunu Andriani mengatakan bahwa hal tersebut merupakan langkah Pemkab Pulpis untuk mewujudkan aparatur Pemerintah yang bersih dan transparan. Serta, mempermudah melakukan verifikasi dan validasi pada pelaku usaha yang mengurus perizinan.
"Hal itu, nantinya juga dapat memvalidasi sata penduduk dalam kategori kemiskinan ekstrem di wilayah Pulang Pisau dan pelayanan dokumen kependudukan berupa akta kelahiran, kartu identitas anak dan perubahan kartu keluarga bagi bayi yang baru lahir," ucap Nunu.
Ia menjelaskan, dengan adanya perjanjian kerja tersebut sama halnya memberikan hak akses secara terbatas data kependudukan kepada DPMPTSP dan Bapperida yang meliputi sembilan elemen data.
"Sembilan elemen data itu meliputi nomor KK, NIK, nama lengkap, tempat lahir, tanggal, bulan, tahun, jenis kelamin, status perkawinan, jenis pekerjaan dan alamat melalui aplikasi web portal," jelasnya.
Ia menambahkan, pada kesempatan itu juga mengimbau kepada OPD yang lain untuk dapat melakukan kerjasama pemanfaatan data kependudukan dengan Dinas Dukcapil. Sehingga, kedepannya dapat mempermudah verifikasi dan validasi data kependudukan di masing-masing OPD. (M PRADILA KANDI/j)









