JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Ketua Komisi Dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH. Ahmad Zubaidi, mengungkapkan bahwa inti dari kegiatan dakwah adalah mengajak umat manusia menuju kebenaran. Ia menekankan bahwa dakwah tidak seharusnya dipahami semata-mata sebagai upaya untuk melakukan konversi agama. Dakwah, yang juga mencakup dialog keagamaan, harus memperhatikan pentingnya kerukunan antarumat beragama. Dalam konteks kehidupan bernegara di Indonesia, Kiai Zubaidi mengingatkan bahwa dakwah sepatutnya dilakukan dengan cara yang beretika, mengingat masyarakat Indonesia telah memiliki keyakinan agamanya masing-masing. Ia berpendapat bahwa para pendakwah sebaiknya tidak mendiskusikan agama mereka kepada individu yang telah memeluk keyakinan yang berbeda. Hal ini khususnya penting dalam konteks diskusi terbuka mengenai agama, di mana toleransi harus senantiasa diutamakan. Dalam pandangannya, dakwah seharusnya dilakukan melalui contoh dan tindakan nyata yang baik, atau biasa disebut *dakwah bil hal*. Menurutnya, sangat mungkin seseorang tertarik untuk menganut Islam setelah melihat perilaku umat Muslim yang menunjukkan kebajikan, kasih sayang, disiplin, kelemahlembutan, serta toleransi yang tinggi. Kiai Zubaidi dengan tegas menolak praktik mendakwahkan agama kepada orang yang sudah beriman dengan cara terbuka dan paksaan. Pandangan ini sangat penting mengingat konsensus yang ada di dalam masyarakat Indonesia yang majemuk. Sebagai umat Muslim, setiap individu diharapkan melaksanakan kewajiban berdakwah dengan cara yang benar, yaitu dengan menerapkan nilai-nilai Islam yang mengedepankan konsep *rahmatan lil alamin* atau rahmat untuk seluruh alam. Ia juga mengingatkan adanya fenomena di mana diskusi keagamaan dapat disalahartikan dengan agenda tersembunyi yang mengarah pada intoleransi, radikalisme, dan terorisme. Kegiatan semacam ini, menurut Kiai Zubaidi, dapat mencederai nilai-nilai konsensus yang telah dibangun oleh bangsa dan mengkhianati hak asasi manusia untuk menjalankan kebebasan beragama serta berserikat yang telah dijamin oleh konstitusi. Ia menekankan bahwa prinsip-prinsip seperti Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan Pancasila telah disetujui demi kedamaian dan kemaslahatan bersama di masa kini serta yang akan datang. Meskipun Indonesia bukan negara Islam, ajaran Islam tetap dapat diamalkan secara formal dan substansial. Dalam konteks ini, ia menyatakan bahwa dakwah yang mengandung ajakan untuk intoleransi, radikalisme, atau terorisme seharusnya sudah tidak relevan lagi. Namun, ia mengingatkan bahwa potensi ancaman dari ideologi transnasional tetap ada dan masih ada sebagian masyarakat yang mudah terpengaruh oleh ajakan semacam itu. Kiai Zubaidi mencatat bahwa kelompok masyarakat yang mudah terprovokasi sering kali memiliki semangat keagamaan yang tinggi tetapi tidak diimbangi dengan pemahaman agama yang mendalam. Oleh karena itu, masyarakat diminta untuk berhati-hati dalam memilih pendakwah atau penceramah, agar dapat memahami dengan jelas substansi yang disampaikan dalam ceramah. Ia kemudian menegaskan bahwa para pendakwah yang telah mendapatkan sertifikasi dari MUI telah tersertifikasi untuk berdakwah dengan sikap inklusif dan memiliki wawasan kebangsaan yang baik. Ini merupakan salah satu upaya dari MUI untuk mencegah penyebaran penceramah yang menebarkan kebencian, intoleransi, atau provokasi yang dapat memecah belah umat. ANTARA