BORNEONEWS, Tamiang Layang – Badan Pendapatan Daerah atau Bapenda Kabupaten Barito Timur menggelar sosialisasi Layanan Informasi Program/Kegiatan Bapenda atau LAFOR PAK BAPENDA, Selasa, 8 Oktober 2024.
Sosialisasi itu merupakan bagian dari aksi perubahan yang diinisiasi oleh Sekretaris Bapenda Kabupaten Barito Timur, Roosmey Indriani, dalam rangkaian Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA) yang diikutinya.
Pada kegiatan tersebut, Roosmey menjelaskan bahwa sesuai dengan Keputusan Bupati Barito Timur Nomor 98 Tahun 2023, peran Pejabat Pengelola Informasi Daerah (PPID) pada Bapenda diemban oleh sekretaris yang bertanggung jawab dalam penyediaan data dan informasi publik yang menjadi kewenangan Bapenda.
"PPID Bapenda ini memiliki tanggung jawab langsung kepada PPID Utama Kabupaten Barito Timur," terangnya.
Roosmey menjelaskan, aksi perubahan LAFOR PAK BAPENDA bertujuan untuk memastikan Bapenda Barito Timur menjalankan tugas dalam memenuhi standar keterbukaan informasi publik.
"Dengan peningkatan layanan ini, Bapenda diharapkan dapat membuat keputusan berbasis data yang lebih tepat dan terukur dalam perencanaan serta pelaksanaan program-programnya," ujarnya.
Selain itu, akses informasi yang lebih mudah diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Bapenda sebagai lembaga yang transparan dan akuntabel, yang pada gilirannya akan berdampak positif pada peningkatan kepuasan publik terhadap pelayanan yang diberikan.
Pada kesempatan tersebut, Roosmey juga menyampaikan imbauan kepada seluruh bidang, khususnya bidang pajak daerah serta bidang retribusi daerah dan pendapatan lainnya, untuk berperan aktif dalam menyampaikan informasi terbaru yang akan dipublikasikan melalui website PPID Bapenda Barito Timur.
"Dengan adanya kolaborasi yang lebih intensif antara seluruh bidang di Bapenda, diharapkan peningkatan layanan informasi ini akan semakin memperkuat peran Bapenda dalam mendukung transparansi serta efektivitas pelayanan publik di Barito Timur," tandasnya. (AGUSTINUS BOLE MALO/j)









