JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) bersama dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) telah mempertegas kolaborasi dalam pengawasan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) yang terdiri dari jenis bahan bakar minyak tertentu (JBT), seperti minyak solar, dan jenis bahan bakar minyak khusus penugasan (JBKP), yaitu pertalite. Kepala BPH Migas, Erika Retnowati, menjelaskan bahwa tujuan dari kerja sama ini adalah untuk memastikan penyaluran JBT dan JBKP dilakukan dengan tepat, baik dalam hal volume maupun sasaran yang dituju. Pada hari Senin, 7 Oktober, di Kantor BPH Migas yang terletak di Jakarta, Erika melakukan penyerahan dokumen perjanjian kerja sama (PKS) yang berfokus pada penyediaan, pengendalian, dan pengawasan penyaluran JBT dan JBKP kepada Pemerintah Provinsi Sultra, yang diwakili oleh Kepala Kantor Penghubung Provinsi Sultra, Mustakim. Dokumen ini akan ditandatangani oleh Penjabat Gubernur Sultra, Andap Budhi Revianto, yang menandakan secara resmi dimulainya kerja sama antara BPH Migas dan Pemprov Sultra. Dalam penyerahan dokumen tersebut, Erika menyampaikan bahwa setelah penandatanganan oleh Gubernur, akan ada diskusi lebih lanjut terkait program-program yang berkaitan dengan penyediaan, pengendalian, serta pengawasan penyaluran JBT dan JBKP di antara kedua pihak. Berdasarkan Pasal 21 dalam Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 mengenai Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, dapat dilihat bahwa BPH Migas memiliki kewenangan untuk bekerja sama dengan instansi terkait, termasuk pemerintah daerah, dalam melaksanakan pengawasan terhadap JBT dan JBKP. Demi kelancaran pengendalian, pembinaan, dan pengawasan penyaluran JBT dan JBKP, BPH Migas sangat membutuhkan dukungan dari pihak Pemprov Sultra, terutama dalam hal pemantauan konsumsi oleh pengguna. Erika menjelaskan lebih lanjut bahwa PKS ini diharapkan dapat mendukung penerbitan surat rekomendasi yang berbasis aplikasi *XStar*, sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dukungan ini juga mencakup pengawasan penerbitan dan penyaluran JBT dan JBKP kepada konsumen berdasarkan surat rekomendasi yang diterbitkan, serta pengendalian penyaluran berdasarkan alokasi volume di setiap daerah. Erika berharap bahwa PKS ini dapat segera diimplementasikan dengan baik, sehingga dapat memberikan hasil yang memuaskan bagi masyarakat. PKS ini adalah kerja sama kesepuluh yang dijalin oleh BPH Migas, setelah sebelumnya menandatangani dengan beberapa provinsi lainnya seperti Kepulauan Riau, Bengkulu, Bangka Belitung, Nusa Tenggara Barat, Papua Barat Daya, Jambi, Kalimantan Timur, Jawa Timur, dan Sulawesi Utara. Erika menekankan pentingnya kelancaran PKS untuk menjamin agar pengawasan dan pengendalian JBT serta JBKP dapat berlangsung secara efektif dan bermanfaat bagi rakyat Indonesia. Dari pihak Pemprov Sultra, sambutan positif terhadap PKS ini disampaikan dengan antusias. Kepala Bagian Kerja Sama Biro Pemerintahan Sekretariat Daerah Provinsi Sultra, Hidayat Agung Wibowo, menekankan harapannya agar kolaborasi ini dapat diimplementasikan dengan baik, sehingga tujuan awal dari kerja sama dapat tercapai. Ia juga menambahkan bahwa PKS ini merupakan kesempatan baik bagi pemerintah Sultra untuk melakukan evaluasi terkait distribusi JBT dan JBKP di wilayahnya. Acara tersebut dihadiri oleh sejumlah anggota Komite BPH Migas, termasuk Abdul Halim, Basuki Trikora Putra, Harya Adityawarman, Iwan Prasetya Adhi, dan Wahyudi Anas, serta Direktur BBM Sentot Harijady BTP, dan Pelaksana Harian Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sultra, Abdul Rakil Naba. ANTARA