JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Kejaksaan Agung Republik Indonesia telah mengumumkan bahwa Sandra Dewi, selaku istri dari terdakwa Harvey Moeis, akan dipanggil sebagai saksi dalam persidangan yang menyangkut dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah. Kasus ini mencakup periode tahun 2015 hingga 2022 dan melibatkan izin usaha pertambangan PT Timah. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, mengkonfirmasi rencana tersebut dan menyatakan bahwa Sandra Dewi diperkirakan akan hadir dalam persidangan yang dijadwalkan pada hari Kamis, 10 Oktober 2024. Dalam sidang dakwaan perdana yang berlangsung pada bulan Agustus lalu, Harvey Moeis, yang bertindak sebagai perwakilan PT Refined Bangka Tin, didakwa telah mengalirkan dana terkait kasus dugaan korupsi kepada istrinya, sebesar Rp3,15 miliar. Jumlah ini menunjukkan adanya transfer dari rekening PT Quantum Skyline Exchange yang dikelola oleh Kristiyono dan PT Refined Bangka Tin selama periode 2018 hingga 2023. Jaksa penuntut umum, Ardito Muwardi, mengungkapkan bahwa dana yang diterima oleh Sandra Dewi bersumber dari biaya pengamanan peralatan *processing* pengolahan timah, yang berkisar antara 500 hingga 750 dolar Amerika Serikat per ton. Dana tersebut seolah-olah telah dicatat sebagai biaya Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) perusahaan, yang dikelola oleh Harvey atas nama PT Refined Bangka Tin. Lebih dalam, jaksa penuntut umum juga menyebutkan bahwa uang yang diperkirakan sebagai hasil korupsi dari pengelolaan timah ini juga dikirimkan ke rekening Ratih Purnamasari, asisten pribadi Sandra Dewi, dengan jumlah mencapai Rp80 juta. Ini menunjukkan adanya dugaan keterlibatan lebih dalam dalam praktik korupsi tersebut. Harvey Moeis saat ini menghadapi tuduhan korupsi serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk selama kurun waktu yang disebutkan. Kerugian yang ditimbulkan akibat tindakan ini mencapai Rp300 triliun, angka yang cukup signifikan bagi keuangan negara. Atas perbuatannya, Harvey terancam hukuman yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah mengalami perubahan melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 serta indikasi pelanggaran Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. ANTARA