**Borneonews - Gunungkidul**, Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Gunungkidul yang terletak di Daerah Istimewa Yogyakarta baru-baru ini melaksanakan sosialisasi mengenai keamanan pangan segar. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan petani yang berada di wilayah tersebut.
Sekretaris Dinas Pertanian dan Pangan Gunungkidul, Raharjo Yuwono, menyampaikan bahwa pada tahun 2023, dinas tersebut telah berhasil menerbitkan sembilan izin edar untuk pangan segar yang berasal dari tumbuhan hasil produksi dalam negeri, khususnya untuk usaha kecil, yang dikenal dengan istilah *Pangan Segar Asal Tumbuhan Produksi Dalam Usaha Kecil* (PSAT-PDUK).
Raharjo menjelaskan bahwa izin edar ini merupakan salah satu langkah yang diambil oleh pemerintah untuk memastikan keamanan pangan. Hal ini tercakup dalam mekanisme perizinan yang diberlakukan untuk pangan segar yang akan dipasarkan dalam bentuk kemasan eceran oleh para pelaku usaha.
Ia juga menekankan bahwa ketentuan dalam perizinan berusaha diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 mengenai Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Langkah ini memberikan perlakuan khusus kepada pelaku usaha mikro dan kecil dengan menawarkan kemudahan dalam berusaha.
Kemudahan yang dimaksud mencakup pemberian izin yang lebih cepat, di mana pemenuhan terhadap persyaratan teknis akan dilakukan setelah izin dikeluarkan. Hal ini juga berlaku untuk perizinan di bidang ketahanan pangan, yaitu registrasi pangan segar bagi usaha mikro dan kecil (*PSAT-PDUK*).
Raharjo menambahkan bahwa izin edar yang telah diterbitkan mencakup komoditas beras dan kacang tanah. Untuk beras, sebanyak tiga izin dikeluarkan untuk kelas mutu premium, empat untuk kelas mutu medium, dan satu izin untuk beras merah. Izin edar ini juga dikenal sebagai sertifikat pembinaan atau label putih. Pada tahun 2024, dengan dukungan pendanaan dari Bapanas, rencananya akan dilakukan pendampingan dan pembinaan untuk memenuhi komitmen menuju label hijau.
Ia juga mencatat bahwa hingga Oktober 2024, dinas baru berhasil menerbitkan satu izin edar *PSAT-PDUK* dari total 15 target yang ditetapkan oleh Bapanas.
Sasaran dari sosialisasi tentang keamanan pangan segar ini mencakup sembilan produsen beras di kabupaten Gunungkidul, yang tersebar di beberapa kecamatan seperti Semin, Semanu, Wonosari, Patuk, dan Playen, dengan salah satu contoh adalah produsen beras Gapoktan Dadi Makmur di Kalurahan Semin.
Kegiatan sosialisasi ini juga dihadiri oleh petugas pertanian pendamping dari masing-masing kecamatan yang berfungsi untuk memberikan dukungan lebih lanjut. Meiry Sulasmi, sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan DIY, menjelaskan pentingnya persiapan dalam transisi sertifikat dari label putih menuju label hijau *PSAT PDUK*, serta penyusunan dokumen mutu yang diperlukan.
Harapannya, setelah sosialisasi ini, langkah konkret dapat dilakukan oleh produsen untuk meningkatkan label keamanan pangan mereka menjadi label hijau, sehingga keamanan pangan bagi konsumen dapat terjamin, ujar Meiry.
Dengan demikian, upaya pemerintah melalui Dinas Pertanian dan Pangan Gunungkidul menjadi langkah penting dalam menjaga kualitas dan keamanan pangan di daerah tersebut.
ANTARA
Sosialisasi Keamanan Pangan Segar Tingkatkan Pendapatan Petani Gunungkidul
Bagikan:

YOGYAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Adam Alis Cetak Gol Penentu Kemenangan Persib atas Garudayaksa 2-1
Hujan Perdana Banjarbaru Diwarnai Pohon Tumbang Akibat Angin Kencang
Kebakaran Hebat Hanguskan 4 Rumah dan 1 Masjid di Kotim
Saingi China, Pabrik Mobil Jepang Pangkas Masa Pengembangan Model Baru
PDIP Dukung Revisi UU Peradilan Militer Pascaputusan MK
Pemerintah Luncurkan Program Pengawal Energi untuk 3.679 SPBU
Komentar (0)
Memuat komentar…







