**Borneonews - Jakarta**, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah mencapai kesepakatan untuk mengatur kesejahteraan hakim melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) mengenai Jabatan Hakim. Kesepakatan ini diambil setelah dilakukan audiensi dengan para hakim yang tergabung dalam Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) di kompleks parlemen yang terletak di Senayan, Jakarta, pada hari Selasa.
Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, menyatakan bahwa semua aspek penting terkait kesejahteraan hakim akan diakomodasi dalam RUU Jabatan Hakim. Ia menegaskan bahwa dokumen tersebut mencakup hal-hal yang berkaitan dengan *contempt of court* (penghinaan terhadap pengadilan), jaminan keamanan bagi hakim, jaminan kesehatan, fasilitas perumahan, serta berbagai dukungan lainnya. Segala kebijakan yang mendukung kesejahteraan hakim akan diatur dalam RUU ini, ungkapnya.
Selain itu, Wakil Ketua DPR RI lainnya, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan komitmen DPR RI untuk serius membahas RUU Jabatan Hakim yang akan menjadi agenda bagi anggota dewan di periode masa jabatan 2024-2029. Ia menyatakan, Kami telah sepakat mengenai beberapa hal yang perlu diperbaiki. Kami akan berupaya secepatnya untuk meluncurkan RUU Jabatan Hakim ini pada periode DPR yang baru.
Dasco berharap bahwa langkah ini dapat memberikan dukungan kepada para hakim yang telah mengajukan cuti pada 7-11 Oktober 2024. Ia menginginkan agar para hakim dapat kembali melaksanakan tugas mulia mereka dalam melayani masyarakat yang mencari keadilan. Penting untuk menyampaikan informasi ini kepada semua hakim di seluruh Indonesia agar mereka dapat melaksanakan tugas mereka kembali, imbuhnya.
Dalam audiensi tersebut, para hakim juga menyampaikan berbagai tuntutan. Mereka mendesak agar revisi terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang berada di bawah naungan Mahkamah Agung (MA) dapat dipercepat. Selain itu, mereka juga meminta adanya kenaikan gaji pokok dan tunjangan jabatan yang dapat mencapai 142 persen. Tuntutan ini mencerminkan keinginan untuk memperbaiki kondisi dan kesejahteraan para hakim di Indonesia.
ANTARA
DPR RI Sepakati Kesejahteraan Hakim dalam RUU Jabatan Hakim
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Hujan Perdana Banjarbaru Diwarnai Pohon Tumbang Akibat Angin Kencang
Kebakaran Hebat Hanguskan 4 Rumah dan 1 Masjid di Kotim
Saingi China, Pabrik Mobil Jepang Pangkas Masa Pengembangan Model Baru
PDIP Dukung Revisi UU Peradilan Militer Pascaputusan MK
Pemerintah Luncurkan Program Pengawal Energi untuk 3.679 SPBU
BI Kalteng Ingatkan Bahaya Jual Beli Rekening dan QRIS
Komentar (0)
Memuat komentar…







