SEMARANG –
**Borneonews - Kendal, Jawa Tengah**, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, mengungkapkan bahwa pemerintah telah mempertimbangkan sejumlah dampak negatif yang dapat ditimbulkan oleh ekspor sedimen laut. Dalam pernyataannya, ia menegaskan pentingnya mengambil sedimen tersebut jika dapat memberikan manfaat bagi negara, tanpa mengabaikan aspek lingkungan. "Jika sedimen yang diambil dapat memberikan keuntungan bagi negara, maka hal itu bisa saja dilakukan, asalkan tetap menjaga kelestarian lingkungan," ujar Luhut saat meresmikan operasional pabrik *lithium iron phosphate* (LFP) di Kendal, Jawa Tengah. Menurutnya, proses ekspor sedimen laut akan dilakukan dengan sangat hati-hati. Dia menyatakan bahwa pemerintah berkomitmen untuk memastikan setiap tindakan yang diambil akan meminimalkan dampak negatif yang mungkin muncul. "Kami semua sangat berhati-hati. Setiap langkah pasti memiliki potensi dampak negatif. Oleh karena itu, kami berusaha untuk mengecilkan dampak-dampak tersebut," tambahnya. Luhut juga menjelaskan bahwa saat ini pemerintah tengah melakukan kajian terkait kuota dan pembatasan ekspor sedimen laut, khususnya dalam konteks dampaknya terhadap lingkungan. "Pemerintah memiliki perhatian besar terhadap isu lingkungan. Tidak perlu khawatir, karena sedimen laut yang diambil akan digantikan oleh proses alami," ucapnya. Dalam konteks pelaksanaan tender ekspor sedimen laut, Luhut mengakui bahwa ia tidak memiliki informasi mendetail mengenai perusahaan-perusahaan yang menang. Meski demikian, ia optimis bahwa penerapan sistem lelang berbasis digital akan mendorong pemilihan pemenang yang lebih transparan dan bebas dari praktik korupsi. "Dengan penggunaan sistem digital, kami akan mampu mengurangi kasus-kasus korupsi, seperti *operasi tangkap tangan* (OTT). Nantinya, kami akan memantau perusahaan-perusahaan yang memenuhi syarat secara baik," ungkapnya. Terkait kabar mengenai perusahaan yang dimiliki oleh Hashim Djojohadikusumo dan Yusril Ihza Mahendra yang dikabarkan memenangkan tender, Luhut menyatakan bahwa ia belum mendapatkan informasi tersebut. "Belum ada informasi, saya akan mengeceknya," katanya. Prinsip dasar dari kebijakan ini telah ditekankan oleh Presiden Joko Widodo, yang menjelaskan bahwa ekspor yang diizinkan adalah sedimen laut yang berdampak negatif terhadap jalur pelayaran kapal. "Sekali lagi, yang diekspor bukanlah pasir laut, melainkan sedimen yang mengganggu jalur kapal," tandasnya. Peraturan terkait ekspor hasil sedimentasi laut dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari usulan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), yang juga melibatkan revisi pada dua Peraturan Menteri Perdagangan mengenai ekspor. Revisi tersebut tertuang dalam Permendag Nomor 20 Tahun 2024 dan Permendag Nomor 21 Tahun 2024, yang mengatur barang-barang yang dilarang untuk diekspor serta kebijakan dan pengaturan ekspor yang berlaku. ANTARA