JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengungkapkan bahwa setelah dilantik sebagai Presiden Republik Indonesia pada tanggal 20 Oktober 2024, Prabowo Subianto akan segera menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur nama dan susunan kabinet. Pratikno menjelaskan, "Ini adalah langkah pertama yang harus diambil, yaitu menerbitkan perpres mengenai kabinet, termasuk nama kabinet dan lembaga pemerintahannya." Pernyataan ini disampaikan Pratikno saat berkunjung ke ruang wartawan di Istana Kepresidenan RI, Jakarta. Setelah penerbitan perpres, lanjutnya, Prabowo selaku Presiden baru akan mengeluarkan keputusan presiden terkait pengisian untuk setiap kementerian yang tercantum dalam perpres tersebut. "Barulah setelah itu, proses pelantikan para menteri akan dilaksanakan," pungkasnya. Mengenai jumlah kementerian dalam kabinet yang akan dipimpin oleh Prabowo dan wakilnya, Gibran Rakabuming Raka, Pratikno mengaku belum memiliki informasi yang jelas. Namun, ia menekankan bahwa Kementerian Sekretariat Negara siap untuk melakukan persiapan segala hal yang diperlukan. "Saat ini, semuanya berada dalam kewenangan Pak Prabowo. Meskipun belum ada keputusan, kami dari Kementerian Sekretariat Negara berkomitmen untuk bersiap sebaik mungkin. Intinya adalah *stand by*," tegasnya. Pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, akan dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia untuk periode 2024-2029 pada tanggal 20 Oktober mendatang di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta. Pratikno juga menegaskan bahwa Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin dipastikan akan hadir dalam acara pelantikan tersebut sebelum melangsungkan acara pisah sambut di Istana Merdeka, Jakarta. ANTARA