**Borneonews - Pontianak**, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (Pemprov Kalbar) mengadakan sosialisasi mengenai legalitas ekspor *kratom*, yang diharapkan menjadi sumber pendapatan vital bagi masyarakat di kawasan Hulu.
Sosialisasi ini mengacu pada dua peraturan terbaru, yaitu Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 Tahun 2024 dan Permendag Nomor 21 Tahun 2024. Kedua regulasi ini menetapkan tata cara, syarat, dan batasan yang perlu dipatuhi dalam sektor ekspor *kratom*. Harapan dari peraturan ini adalah untuk memberikan kepastian hukum bagi para eksportir serta meningkatkan kesejahteraan petani lokal.
Pelaksana tugas Gubernur Kalbar, Harisson, mengungkapkan tekadnya untuk memastikan bahwa ekspor *kratom* dilakukan secara legal, menguntungkan semua pihak, terutama para petani yang kerap menghadapi ketidakstabilan harga dan kebijakan yang membingungkan. Ia menyatakan, Saya telah berkomitmen untuk memperjuangkan legalitas ekspor *kratom*, agar para petani di Hulu dapat meraih kesejahteraan yang lebih baik.
Ia juga memberikan apresiasi kepada Kementerian Perdagangan yang telah mengesahkan regulasi ini sebagai langkah awal dalam melegalkan ekspor *kratom*. Menurut Harisson, dengan adanya legalitas ini, kepercayaan pasar internasional, khususnya Amerika Serikat, sebagai salah satu pasar utama *kratom* diharapkan dapat meningkat.
Permendag Nomor 20 Tahun 2024 merupakan revisi ketiga dari Permendag sebelumnya yang menetapkan jenis dan ukuran *kratom* yang dilarang untuk diekspor. Namun, ketentuan ini tidak berlaku untuk ekspor yang telah terdaftar dengan nomor dan tanggal pemberitahuan *Pabean Ekspor*. Sementara itu, Permendag Nomor 21 Tahun 2024 menentukan jenis-jenis *kratom* yang diperbolehkan diekspor, serta syarat yang harus dipenuhi oleh para eksportir.
Dalam regulasi ini, diwajibkan bahwa eksportir *kratom* terdaftar sebagai Eksportir Terdaftar (ET) dan harus memiliki Persetujuan Ekspor (PE) dan Laporan Surveyor (LS). Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang bentuk, jenis, dan ukuran *kratom* yang dapat diekspor, sehingga diharapkan proses ekspornya akan lebih terstruktur dan terlindungi dari praktik ilegal.
Harisson menambahkan bahwa *kratom* yang akan diekspor harus melalui proses sterilisasi menggunakan teknologi gamma radiasi, yang merupakan standar dari asosiasi *kratom* di Amerika Serikat. Pemprov Kalbar berkomitmen untuk memfasilitasi pelaksanaan proses sterilisasi ini di Kalbar agar tidak perlu lagi mengirimnya ke daerah lain.
Kita memiliki Rumah Sakit dr. Sudarso yang telah mulai menggunakan teknologi kesehatan nuklir untuk sterilisasi. Dengan menerapkan gamma radiasi di sini, kita tidak perlu mengirim *kratom* ke Jawa, yang tentu saja akan mempercepat proses ekspor dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kalbar, ujarnya.
Harisson juga mengingatkan para pengusaha *kratom* untuk tidak menekan harga beli dari petani. Ia menekankan pentingnya menciptakan kesejahteraan untuk semua pihak, khususnya bagi petani kecil yang sangat bergantung pada tanaman ini. Mari kita bekerja sama dan tidak membeli dengan harga rendah. Regulasi baru ini diharapkan akan mendukung kesejahteraan bersama, tuturnya.
Diharapkan melalui sosialisasi dan penerapan peraturan ini, sektor ekspor *kratom* Kalbar dapat berkembang dengan baik, serta memberikan manfaat ekonomi yang signifikan bagi masyarakat setempat dan daerah.
ANTARA
Pemprov Kalbar Sosialisasikan Aturan Ekspor Kratom untuk Kesejahteraan Petani
Bagikan:

PONTIANAK –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
AC Milan Lanjutkan Catatan Tanpa Kalah Usai Menang 2-0 atas Udinese
573 Personel Dikerahkan Dalam Operasi Patuh Telabang 2026
Hujan Deras Guyur Sejumlah Lokasi di Taman Nasional Tanjung Puting
Sukardi Gau: Bahasa Indonesia Jadi Pemersatu di Tengah Keberagaman, Kalteng Punya 30 Bahasa Daerah
Putin Bantah Tudingan Rusia Provokasi Demonstrasi di Kawasan Eropa
Semarak Bulan Bahasa Digelar Serentak di 30 Balai Bahasa, Kalteng Angkat Seni dan Sastra
Komentar (0)
Memuat komentar…







