PONTIANAK –
**Borneonews - Pontianak**, Ombudsman Kalimantan Barat mengambil inisiatif strategis dengan membentuk *focal point* guna mempercepat proses penyelesaian laporan dari masyarakat. Langkah ini diharapkan dapat dilakukan secara efektif, efisien, solutif, dan akuntabel. Kepala Perwakilan Ombudsman Kalbar, Tariyah, mengungkapkan bahwa pembentukan jaringan pengawasan pelayanan publik di tingkat pemerintah daerah dan kementerian akan berlangsung pada tahun 2024. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya untuk memperkuat sinergi, koordinasi, dan kolaborasi, terutama dalam mempercepat penanganan laporan masyarakat yang berhubungan dengan bidang pertanahan. Dalam pelaksanaannya, berbagai materi yang relevan disampaikan, termasuk mengenai administrasi pertanahan di tingkat desa serta berbagai problematika yang sering muncul beserta solusinya. Suhardi, seorang akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura, menjadi narasumber dalam kegiatan tersebut. Tomi Kristian Aritonang, Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Kanwil ATR/BPN Kalbar, juga memberikan pemaparan terkait penanganan kasus-kasus pertanahan yang dihadapi di Kalimantan Barat. Tarihah berharap bahwa keberadaan *focal point* bisa menjadi salah satu mekanisme penting dalam mempercepat sekaligus menyederhanakan proses penyelesaian laporan masyarakat. Hal ini terutama menyangkut masalah administrasi pertanahan yang sering kali menjadi persoalan kompleks di berbagai daerah. Agenda utama dalam kegiatan ini adalah penandatanganan komitmen bersama yang melibatkan berbagai pihak terkait. Tujuan dari komitmen ini adalah untuk memperkuat kerja sama dalam pembentukan dan pengembangan jaringan pengawasan pelayanan publik di tingkat pemerintah daerah maupun kementerian. Dalam acara penandatanganan tersebut, turut hadir perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalbar, kepala desa dari Kabupaten Kubu Raya, Desa Penjajab di Kabupaten Sambas, serta beberapa lurah dari Kota Pontianak dan Singkawang. Selain itu, instansi pemerintah daerah yang lain, seperti Dinas Pemdes Kabupaten Kubu Raya, Dinas Perkimtan Lingkungan Hidup Kabupaten Bengkayang, dan kantor pertanahan dari berbagai wilayah Kalimantan Barat juga ikut serta dalam menandatangani komitmen tersebut. Komitmen bersama ini menandai keseriusan dari semua pihak untuk menciptakan tata kelola pengaduan yang lebih responsif dan terstruktur. Ombudsman Kalbar optimis bahwa sinergi dan kolaborasi antara lembaga pengawas, pemerintah daerah, dan masyarakat dapat mempercepat serta meningkatkan ketepatan dalam menyelesaikan laporan yang masuk sesuai dengan standar pelayanan publik yang diharapkan. Tariyah menekankan bahwa dengan adanya komitmen ini, pengelolaan pengaduan diharapkan menjadi lebih efektif dan efisien. Hal ini akan memungkinkan masalah yang diadukan masyarakat dapat diselesaikan dengan solusi yang cepat dan tepat. Pembentukan jaringan pengawasan ini merupakan langkah penting untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kalimantan Barat. Melalui melibatkan berbagai pemangku kepentingan dari tingkat desa hingga provinsi, Ombudsman Kalbar berharap dapat mempercepat penyelesaian masalah yang dilaporkan oleh masyarakat, terutama dalam bidang pertanahan. Selain itu, langkah ini diharapkan dapat membuka jalan bagi perbaikan layanan publik ke depan, dengan pengawasan yang lebih ketat dan transparan. Kerja sama lintas sektor diharapkan dapat menciptakan sistem pengelolaan pengaduan yang lebih baik dan solutif. Dengan adanya *focal point* dan jaringan pengawasan yang solid, Ombudsman Kalbar berkomitmen untuk terus mendorong peningkatan efektivitas dalam penyelesaian laporan masyarakat. Langkah ini diharapkan memberikan dampak positif dalam menciptakan pelayanan publik yang lebih baik, responsif, dan akuntabel, sesuai dengan harapan masyarakat. ANTARA