JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah mengambil langkah strategis dalam menanggulangi praktik *RT/RW Net* ilegal dengan menerapkan dua pendekatan, yaitu pencegahan (preventif) dan penegakan hukum (represif). Praktik *RT/RW Net* ilegal merujuk pada kegiatan penjualan kembali bandwidth internet tanpa izin dari penyedia layanan internet (*Internet Service Provider* atau ISP). Direktur Pengendalian Pos dan Informatika Kemenkominfo, Dany Suwardany, menjelaskan bahwa meskipun tindakan hukum telah dilakukan sebelumnya, masalah ini terus berulang. "Sudah terjadi berulang kali, bahkan sejak tahun 2012 kami telah melakukan penindakan yang berujung pada putusan pengadilan yang sudah inkrah. Namun, praktik ini tetap muncul," ungkap Dany. Dalam rangka pencegahan, Kemenkominfo bekerja sama dengan Asosiasi Penyelenggara Jaringan Internet Indonesia (APJII) untuk melakukan sosialisasi secara rutin kepada penyedia layanan internet dan mitra-mitranya, terutama para reseller. Reseller adalah pihak yang menjual kembali layanan telekomunikasi setelah melakukan perjanjian kerja sama dengan ISP. Pada sosialisasi tersebut, Kemenkominfo secara menyeluruh menjelaskan berbagai peraturan yang harus dipatuhi oleh para reseller sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 13 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Jasa Komunikasi. Kemenkominfo juga mendorong pelanggan yang berminat menjual kembali bandwidth internet untuk mendaftar sebagai reseller resmi. "Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa semua pihak memahami aturan main dalam menjalankan usaha reseller, sehingga sesuai dengan peraturan yang berlaku. Selain itu, kami juga mengedukasi calon mitra agar menjadi reseller yang sah," ujar Dany. Kemenkominfo juga mengingatkan penyedia layanan internet untuk aktif mengawasi pelanggan mereka, agar tidak terjadi pelanggaran berupa penjualan bandwidth tanpa izin. Pelanggan yang melanggar dan melakukan penjualan tanpa izin dapat dikenakan hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda sebesar Rp1,5 miliar. "Minimal, dalam perjanjian kerja sama antara ISP dan pelanggan harus tertuang jelas bahwa menjual kembali akses internet tanpa izin adalah dilarang dan terdapat risiko hukuman di sana," terang Dany. Lebih lanjut, Kemenkominfo aktif melakukan monitoring terhadap praktik *RT/RW Net* ilegal melalui evaluasi yang melibatkan laporan masyarakat, temuan di lapangan, serta pantauan dari APJII dan penyedia layanan internet. Jika ditemukan pelanggaran, Kemenkominfo akan melakukan tindakan represif berupa penertiban. Dalam hal ini, Kemenkominfo akan meminta kepada ISP untuk memutus akses internet kepada pelanggar. "Jika praktik ini terus berlanjut, kami akan menginstruksikan tindakan lebih lanjut, seperti penyitaan dan penegakan hukum," tambah Dany. Kemenkominfo juga menjalin kerja sama dengan kepolisian, khususnya Bareskrim Polri, dalam proses penegakan hukum. Pada tahun 2024, Kemenkominfo mencatat 111 pelaku usaha yang dilaporkan, dengan 51 di antaranya terbukti bersalah dan akses internet mereka telah diputus, sementara 60 lainnya tidak terbukti melanggar karena mereka telah terdaftar sebagai reseller resmi. Dany menyatakan bahwa fenomena *RT/RW Net* ilegal ini berulang sebagai akibat tingginya permintaan di daerah yang sulit dijangkau oleh layanan telekomunikasi resmi serta biaya layanan internet yang masih tinggi. Untuk itu, Kemenkominfo mendorong masyarakat untuk menjadi reseller resmi, dengan proses perizinan yang kini lebih mudah melalui sistem *Online Single Submission* (*OSS*). Namun, dia mengingatkan bahwa ada sejumlah ketentuan yang harus dipatuhi oleh para reseller. "Pendapatan mereka harus dilaporkan sebagai pendapatan ISP, dan mereka wajib mencantumkan merek dagang ISP yang bersangkutan," tutup Dany. ANTARA