**Borneonews - Jakarta**, Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar, yang akrab disapa Cak Imin, mendesak pemerintah agar segera mengambil langkah serius mengenai aksi cuti massal yang dilakukan oleh para hakim di seluruh Indonesia. Aksi tersebut merupakan bentuk protes terhadap ketidakadilan dan kurangnya kesejahteraan yang selama ini mereka rasakan.
Cak Imin mengungkapkan, "Saya baru mendengar kabar ini kemarin, dan tentu ini merupakan isu yang perlu disikapi dengan serius oleh pemerintah. Hakim berperan sebagai tulang punggung dalam penyelesaian perkara, mereka memiliki peranan penting sebagai salah satu pilar demokrasi dalam sistem yudikatif kita," ungkapnya saat memberikan keterangan di Jakarta.
Sebelumnya, terdapat pengajuan dari Solidaritas Hakim Indonesia yang mengusulkan draf revisi peraturan pemerintah (PP) No. 12 Tahun 2012 terkait Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim kepada Mahkamah Agung. Cak Imin berpandangan bahwa aspirasi dan kritik yang disampaikan oleh para hakim perlu untuk diterima dan diwujudkan secepatnya.
Ia menambahkan, "Sangat wajar apabila para hakim meminta hak keuangan dan fasilitas yang layak. Mereka bekerja bukan untuk kepentingan pribadi, melainkan untuk menegakkan *rule of law* di negara kita. Penting untuk diingat bahwa kita adalah negara hukum. Jika kita tidak memperhatikan kesejahteraan hakim, bagaimana mungkin hukum dapat ditegakkan dengan efektif?" jelasnya.
Salah satu agenda dari aksi mogok kerja yang dilaksanakan oleh Solidaritas Hakim Indonesia adalah melakukan audiensi dengan pimpinan Mahkamah Agung di Gedung MA, Jakarta, pada hari Senin, 7 Oktober 2024. Dalam kesempatan tersebut, para hakim menyuarakan tuntutan akan peningkatan kesejahteraan dan perlindungan profesi yang selama 12 tahun terakhir dirasa terabaikan.
Jusran Ipandi, koordinator dari Solidaritas Hakim Indonesia, menyampaikan bahwa audiensi dengan Mahkamah Agung dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) merupakan bagian dari agenda utama dalam rangkaian aksi tersebut. Audiensi dengan MA diwakili oleh tim pertama, sementara pertemuan dengan Kemenkumham diwakili oleh tim kedua.
"Pertemuan ini penting sebagai wadah untuk melakukan rapat dengar pendapat antara Solidaritas Hakim Indonesia dengan para pemangku kepentingan mengenai isu-isu yang berkaitan dengan kesejahteraan dan perlindungan profesi hakim," tambah Jusran.
Tak hanya itu, Solidaritas Hakim Indonesia juga mendesak agar RUU *Contempt of Court* segera disahkan. RUU ini dirancang untuk memberikan perlindungan terhadap hakim dari berbagai bentuk penghinaan yang dapat merugikan integritas pengadilan.
ANTARA
Pemerintah Diminta Tanggap Aksi Mogok Hakim, Kesejahteraan Terabaikan
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Razia Narkoba, 32 Sopir Angkutan Batubara di Barito Timur Jalani Tes Urine
Ganda Putri Isyana/Rinjani Sabet Gelar Juara Indonesia Masters
Arema FC Libas Dewa United 4 Gol Tanpa Balas
Veda Ega Alihkan Fokus ke GP Malaysia Usai GP Australia Batal
Shin Tae-yong Tekankan Pembinaan Usia Dini untuk Majukan Sepak Bola
Madura United Bidik 3 Poin saat Hadapi Persebaya
Komentar (0)
Memuat komentar…







