BORNEONEWS, Sintang - Para prajurit dan anggota Persit KCK Koorcabrem 121/Abw PD XII/Tpr mengikuti penyuluhan hukum yang disampaikan Kakumdam XII/Tanjungpura, Kolonel Chk Yonavia, SH.,M.H. Penyuluhan berlangsung di Balai Prajurit Korem 121/Abw Sintang, Senin (22/8/2016).
Kegiatan tersebut dibuka oleh Kasrem 121/Abw Kolonel Inf Denny R.I Masengi diikuti oleh anggota Korem 121/Abw dan Balak Aju serta Ibu-ibu Persit KCK Koorcabrem 121/Abw PD XII/Tpr.
Dalam sambutan Danrem 121/Abw Sintang, Brigjen TNI Widodo Iryansyah, yang dibacakan oleh Kasrem 121/Abw menekankan kepada seluruh anggota agar mencermati dan memahami apa yang akan disampaikan narasumber. Karena begitu pentingnya penyuluhan hukum dalam kehidupan prajurit maupun dalam kehidupan berkeluarga agar tidak terjerumus dalam perbuatan melanggar hukum baik pidana maupun hukum disiplin.
Dalam arahannya Kakumdam XII/Tpr menyampaikan tentang pelanggaran hukum baik Pidana maupun Disiplin prajurit dan cara penyelesaiannya yang merupakan tanggung jawab setiap Dansat/Ankum. Dengan begitu, setiap pelanggaran hukum yang dilakukan prajurit harus diselesaikan secara tertib dan tuntas.
Dalam rilis yang diterima Borneonews, Selasa (23/8/2016) dari Pendam Tanjungpura, para peserta penyuluhan Hukum sangat antusias mendengarkan arahan ditandai dengan banyaknya yang bertanya dan memberikan saran dan masukan diakhir kegiatan ini. (RO/N).








