SEMARANG –
**Borneonews - Temanggung**, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Temanggung, yang terletak di Jawa Tengah, baru-baru ini menerima laporan mengenai tindakan perusakan terhadap alat peraga kampanye (APK). APK yang dimaksud merupakan milik pasangan calon nomor urut 2, Heri Ibnu Wibowo dan Fuad Hidayat, dalam kontestasi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Temanggung 2024. Anggota Bawaslu Kabupaten Temanggung, Maria Ulfah, mengungkapkan bahwa hasil kajian internal menunjukkan bahwa beberapa ketentuan formal dan material belum dipenuhi oleh pihak pelapor. Hal ini menjadi pertimbangan dalam memberikan rekomendasi kepada pasangan calon tersebut untuk melengkapi berkas yang diperlukan sesuai dengan ketentuannya. Laporan perusakan mencakup delapan APK yang telah dihancurkan, dengan lokasi yang berbeda-beda. Di antara tempat tersebut adalah depan Rumah Makan Lukito, jalan di samping rumah tahanan, sekitar Taman Pengayoman, perempatan BCA Temanggung, dekat jembatan RSU, serta beberapa lokasi lainnya seperti di depan cucian mobil Maron dan Jenggul Demangan. Maria Ulfah menyampaikan informasi ini setelah menghadiri rapat koordinasi bersama pemangku kepentingan, yang fokus pada *Sinergitas Pengawasan Tahapan Kampanye pada Pemilihan Tahun 2024*. Mengenai pengusulan untuk melakukan peninjauan melalui rekaman CCTV oleh pihak pelapor, Bawaslu menjelaskan bahwa mereka tidak memiliki kewenangan untuk itu. Pihak Bawaslu menegaskan bahwa untuk membuka akses ke CCTV diperlukan prosedur penyidikan yang harus dilakukan setelah laporan diregistrasi. Namun, sebelum laporan tersebut dapat diregistrasi, pihak pelapor harus memenuhi persyaratan formal serta material yang berlaku. Maria Ulfah juga mengimbau kepada pemangku kepentingan dan masyarakat luas agar turut berperan aktif dalam mengawasi pelaksanaan kampanye dalam rangka menghadapi Pilkada 2024. Ia menekankan pentingnya menghindari penyebaran berita bohong, penggunaan politik identitas, serta isu-isu SARA yang dapat memecah belah masyarakat. Selain itu, ia juga mengingatkan agar tidak terjadi perusakan atau penghilangan APK selama proses kampanye berlangsung. ANTARA