PADANG –
**Borneonews - Pariaman**, Pemerintah Kota Pariaman di Sumatera Barat tengah melakukan validasi terhadap data 1.491 tenaga honorer yang tergabung dalam berbagai organisasi perangkat daerah (OPD). Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa mereka memenuhi syarat untuk mendaftar sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (*PPPK*). Penjabat Wali Kota Pariaman, Roberia, menyampaikan bahwa setiap OPD diwajibkan untuk menginventarisasi jumlah tenaga non-ASN yang ada dan memeriksa kelengkapan persyaratan administrasi. Ia menekankan pentingnya validasi data ini agar proses pendaftaran sebagai PPPK tidak mengalami hambatan. Kegiatan validasi ini diinisiasi setelah konsultasi yang dilakukan oleh Penjabat Sekretaris Daerah Kota Pariaman, Yaminu Rizal, dengan Kantor Regional XII Badan Kepegawaian Negara (*BKN*) di Pekanbaru. Dalam pertemuan tersebut, pihak BKN meminta pemerintah daerah untuk membantu dan mempermudah administrasi terkait PPPK, mengingat Pariaman memiliki kuota PPPK terbesar di wilayah tersebut. Yaminu Rizal juga menegaskan bahwa dana untuk mengupah ribuan tenaga honorer yang akan dinyatakan sebagai PPPK tidak akan berdampak pada tunjangan Pegawai Negeri Sipil (*PNS*), karena pendanaan tersebut sepenuhnya akan disediakan oleh pemerintah pusat. Sesuai dengan pengumuman dari *BKN* Nomor 6610/B-KS.04.01/SD/K/2024, seleksi pengadaan PPPK untuk Tahun Anggaran 2024 telah resmi dibuka mulai 1 Oktober dengan dua periode pendaftaran. Periode pertama berlangsung dari 1 hingga 20 Oktober 2024 dan ditujukan bagi pelamar prioritas, termasuk guru dan D-IV bidan pendidik tahun 2023, serta eks tenaga honorer kategori II yang terdaftar pada basis data THK-II di *BKN*. Sementara itu, periode kedua pendaftaran akan berlangsung dari 17 November hingga 31 Desember 2024. Periode ini diperuntukkan bagi tenaga non-ASN yang saat ini aktif bekerja di instansi pemerintah, termasuk lulusan Pendidikan Profesi Guru (*PPG*) untuk formasi guru. Sebelumnya, Pemkot Pariaman memastikan bahwa mereka akan mengadakan seleksi untuk mengangkat 1.491 tenaga honorer menjadi PPPK. Tenaga honorer yang telah bekerja lebih dari satu tahun, bahkan ada yang belasan tahun, tetap diwajibkan mengikuti seleksi, meski mereka akan diprioritaskan dalam proses ini. Roberia mengungkapkan bahwa seleksi diperlukan untuk mencegah adanya tenaga honorer yang tidak valid, yakni mereka yang mengklaim telah bekerja lebih dari setahun, tetapi faktanya tidak demikian. ANTARA