**Borneonews - Kabupaten Bogor**, Pemerintah Kabupaten Bogor, yang terletak di Jawa Barat, kini sedang melakukan kajian untuk memberikan sanksi terhadap perusahaan pengembang perumahan subsidi, PT Integra Sinar Abadi, setelah terungkap penipuan yang merugikan ratusan konsumennya. Hal ini menjadi perhatian khusus bagi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bogor.
Kepala DPMPTSP Kabupaten Bogor, Irwan Purnawan, menjelaskan bahwa saat ini pihaknya tengah melakukan konsultasi dengan tim hukum Pemkab Bogor untuk menentukan langkah administratif yang tepat. Kami sedang mendiskusikan dengan bagian hukum mengenai jenis sanksi apa yang seharusnya diberikan kepada pengembang, ungkapnya saat ditemui di Cibinong.
Irwan melanjutkan, PT Integra Sinar Abadi terdaftar telah mengurus perizinan untuk proyek perumahan Grande Mulia Mekarwangi di Desa Tegal, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, pada tahun 2018. Perusahaan ini mulai beroperasi satu tahun sebelumnya, yaitu pada tahun 2017. Namun, ia mencatat bahwa tidak ada pengajuan baru yang diajukan setelah tahun 2018, baik untuk *Izin Mendirikan Bangunan* (IMB) maupun *Persetujuan Bangunan Gedung* (PBG).
Salah satu konsumen, Setiawan, yang berusia 31 tahun, menyatakan bahwa banyak konsumen yang telah membayar uang muka sejak tahun 2017 dan kini menuntut pengembalian dana dari PT Integra Sinar Abadi. Ia juga mengungkapkan kekecewaannya karena telah membayar biaya booking fee dan uang muka sebesar Rp26 juta sejak pertengahan 2017, namun sampai saat ini rumah subsidi yang dipesannya belum juga dibangun.
Belum ada kejelasan mengenai status rumah saya. Selain itu, meskipun saya telah melunasi booking fee dan uang muka, pengembang tidak memberikan tindak lanjut apapun, jelas Setiawan dengan nada kecewa.
Pada Juli 2019, PT Integra Sinar Abadi, dihadapan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), telah berkomitmen untuk melakukan pengembalian uang booking fee dan DP beserta kelebihan pembayaran lainnya yang telah dilakukan oleh konsumen. Dalam sebuah surat kesepakatan yang tertanggal 11 Juli 2019, perusahaan itu menyatakan bahwa pengembalian uang akan dilakukan secara bertahap melalui transfer ke rekening konsumen.
Kasus ini mencerminkan pentingnya integritas dalam industri pengembang perumahan dan perlunya pengawasan yang lebih ketat dari pemerintah untuk melindungi hak-hak konsumen. Diharapkan langkah-langkah yang akan diambil oleh Pemkab Bogor ini dapat memberikan keadilan bagi para konsumen yang menjadi korban penipuan.
ANTARA
Pemerintah Bogor Tindak Pengembang Perumahan yang Menipu Warga
Bagikan:

BOGOR –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Bupati Lamandau Soroti Pencegahan Karhutla dan Tanggung Jawab Perusahaan saat Tinjau Eks Konsesi Grace dan PWN
Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya Evaluasi Pelaksanaan PJJ di Tengah Kabut Asap
Ini 2 Lokasi Depot Air Gratis di MB Ketapang Sampit
Oli Berceceran di Bundaran Besar Jalan Pemuda Kapuas
Anak Beruang Madu yang Terpisah dari Induknya Diselamatkan Warga Seruyan
Meski Awal Musim Hujan di Kapuas Diprediksi November, El Nino Berpotensi Kurangi Intensitas Hujan hingga 2027
Komentar (0)
Memuat komentar…







