**Borneonews - Jakarta**, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia mengungkapkan adanya sejumlah temuan terkait pelanggaran dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Proses pemilihan ini masih menghadapi tantangan, terutama dalam hal menjaga netralitas aparatur sipil negara (ASN) serta kepala desa.
Anggota Bawaslu, Puadi, menginformasikan bahwa pelanggaran paling banyak teridentifikasi sesuai dengan ketentuan Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Pilkada. Penegasan ini disampaikan saat komunikasi dengan media di Jakarta. Dia menjelaskan bahwa pasal tersebut mencakup beberapa aspek pelanggaran, di mana fokus utamanya terletak pada netralitas ASN dan kepala desa dalam kontestasi politik.
Selain itu, pasal yang sama juga melarang para pejabat yang sedang menjabat (petahana) untuk melakukan pergantian pejabat dalam lingkungan pemerintah daerah mereka sebelum ikut dalam pemilihan umum. Hingga saat ini, Bawaslu mencatat adanya pelanggaran pemilu yang berkaitan langsung dengan ketentuan pada pasal tersebut.
"Dua hal di atas merupakan indikasi dugaan tindak pidana pemilihan yang kini tengah kami selidiki," tambah Puadi. Ia mengungkapkan bahwa saat ini pihak Bawaslu sedang menangani sejumlah pelanggaran tersebut, bahkan ada beberapa daerah yang sudah berada pada tahap penyidikan.
Puadi memberikan contoh, di beberapa lokasi seperti Kabupaten Malaka di Nusa Tenggara Timur dan Kabupaten Pinrang serta Enrekang di Sulawesi Selatan, proses penyidikan sedang berlangsung.
Saat ini, tahapan Pilkada 2024 telah memasuki fase kampanye yang dimulai pada 25 September dan akan berakhir pada 23 November 2024. Setelah itu, akan ada masa tenang selama tiga hari mulai 24 hingga 26 November 2024, yang diikuti dengan hari pemungutan suara pada 27 November 2024.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia telah mengumumkan bahwa terdapat 1.553 pasangan calon yang akan berpartisipasi dalam Pilkada Serentak 2024, yang meliputi 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota. Anggota KPU, August Mellaz, menjelaskan bahwa angka tersebut adalah hasil rekapitulasi setelah proses penetapan pasangan calon oleh KPU di masing-masing wilayah.
"Dari total 1.561 pasangan calon yang telah mendaftar ke KPU, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, sebanyak 1.553 pasangan calon telah ditetapkan," ujar Mellaz.
ANTARA
Pelanggaran Netralitas ASN dalam Pilkada 2024 Meningkat Drastis
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Distribusi Masih Jadi Hambatan, Industri Komik Indonesia Dinilai Punya Potensi Besar
Iran Ancam Gunakan Taktik Baru jika AS Kembali Lancarkan Serangan
OJK Kalteng Tekankan Manfaat Nyata Inklusi Keuangan bagi Kesejahteraan Masyarakat
Dokter Jadi Tersangka Dugaan Pencabulan terhadap Anak Kandung Berusia 4 Tahun
Dampak Karhutla bagi Kesehatan Bukan Hanya Gangguan Pernapasan
Karhutla Ancam Habitat Orangutan di Kalteng, Patroli dan Evakuasi Satwa Diperkuat
Komentar (0)
Memuat komentar…







