**Borneonews - Jakarta**, Saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait penjualan logam mulia emas dari PT Antam Tbk. memberikan kesaksian yang menyebut bahwa transaksi yang dilakukan oleh Budi Said tidak sesuai dengan prosedur operasional standar (SOP) yang berlaku di perusahaan tersebut.
Saksi yang dimaksud adalah Nur Prahesti Waluyo, atau lebih dikenal dengan nama Yuki, yang sebelumnya menjabat sebagai *Trading Assistance Manager* di Unit Bisnis Pemurnian dan Pengolahan Logam Mulia PT Antam yang berlokasi di Pulogadung. Dalam keterangannya, Yuki mengungkapkan bahwa dalam mekanisme transaksi jual beli emas seharusnya Budi Said melakukan pembayaran setelah menerima faktur yang telah dibuat sesuai dengan barang yang dibeli.
Yuki menjelaskan secara rinci bahwa idealnya, saat melakukan transaksi, langkah awal yang harus diambil adalah penawaran harga, dilanjutkan dengan pemberian referensi atau *reference* yang jelas mengenai produk emas yang akan dibeli. Setelah itu, baru dilakukan pembayaran sebelum penerbitan faktur. Namun, dalam kasus yang melibatkan Budi Said, ia menyebutkan bahwa pembayaran dilakukan terlebih dahulu tanpa adanya penawaran harga atau *reference* yang menyertai transaksi tersebut.
Hal ini menyebabkan terjadinya ketidaksesuaian antara uang yang diterima dan barang yang diserahkan kepada Budi Said. Selama persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Yuki menegaskan bahwa prosedur yang dilanggar tersebut menjadi titik fokus permasalahan dalam berjalannya transaksi tersebut.
Budi Said, yang dikenal sebagai seorang pengusaha terkaya di Surabaya, kini menghadapi dakwaan serius terkait tindakan korupsi. Ia dituduh telah menerima kelebihan emas dari PT Antam sebesar 58,13 kilogram, dengan nilai total sekitar Rp35,07 miliar, yang tidak sesuai dengan faktur penjualan yang ada. Hal ini turut merugikan keuangan negara sebanyak Rp1,07 triliun.
Lebih jauh, terdapat juga kewajiban pengiriman emas dari PT Antam kepada Budi Said sebesar 1.136 kilogram berdasarkan putusan Mahkamah Agung, yang dicatat dengan nomor 1666 K/Pdt/2022 pada tanggal 29 Juni 2022.
Dalam penyidikan lebih lanjut, Budi Said juga diduga terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan cara menyamarkan transaksi penjualan emas PT Antam, sekaligus menempatkan hasil korupsinya sebagai modal di CV Bahari Sentosa Alam.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Budi Said berdasarkan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 *juncto* Pasal 18 dari Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ini telah mengalami perubahan melalui UU Nomor 20 Tahun 2001, serta merujuk pada Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Selain itu, Budi Said juga menghadapi ancaman pidana sesuai dengan Pasal 3 atau Pasal 4 dari UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
ANTARA
Kasus Korupsi Budi Said, Transaksi Emas Tak Sesuai SOP Antam
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Distribusi Masih Jadi Hambatan, Industri Komik Indonesia Dinilai Punya Potensi Besar
Iran Ancam Gunakan Taktik Baru jika AS Kembali Lancarkan Serangan
OJK Kalteng Tekankan Manfaat Nyata Inklusi Keuangan bagi Kesejahteraan Masyarakat
Dokter Jadi Tersangka Dugaan Pencabulan terhadap Anak Kandung Berusia 4 Tahun
Dampak Karhutla bagi Kesehatan Bukan Hanya Gangguan Pernapasan
Karhutla Ancam Habitat Orangutan di Kalteng, Patroli dan Evakuasi Satwa Diperkuat
Komentar (0)
Memuat komentar…







