PALANGKARAYA –
**Borneonews - Palangka Raya**, Badan Pengawas Pemilu Kalimantan Tengah (Bawaslu Kalteng) akan melibatkan ribuan pengawas dari berbagai tingkatan dalam rangka Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang dijadwalkan berlangsung pada tahun 2024. Ketua Bawaslu Kalteng, Satriadi, mengungkapkan hal tersebut dalam sebuah apel siaga yang berlangsung di GOR Indoor Serbaguna Palangka Raya. Acara ini bertujuan untuk mempersiapkan pengawasan terhadap pelaksanaan kampanye dan pemilu. Satriadi menjelaskan bahwa pemilihan serentak yang pertama kali ini membawa tantangan baru, yang membuat tugas pengawasan pemilu dan kampanye semakin rumit. Oleh karenanya, pengawasan diharapkan dilakukan secara objektif dan efektif pada setiap tahapan kampanye. Saat ini, Bawaslu sedang fokus pada pengawasan aktivitas kampanye, serta menangani sejumlah laporan terkait potensi pelanggaran yang diterima dari masyarakat. "Kami tidak dapat menolak laporan dari masyarakat, selama laporan tersebut memenuhi unsur formal dan material. Kami akan memprosesnya," tegasnya. Satriadi menambahkan bahwa laporan yang masuk akan ditelaah untuk menentukan adanya unsur pidana. Jika ditemukan indikasi tersebut, kasus tersebut akan diteruskan ke pihak kejaksaan. Selain tindak pidana, Bawaslu juga berkomitmen untuk menindak secara tegas pelanggaran yang berkaitan dengan etika atau netralitas pengawas pemilu. Kesiapan para pengawas pemilu menjadi sangat penting untuk memastikan pengawasan yang efektif di ribuan tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di seluruh Kalimantan Tengah. Meskipun saat ini jumlah TPS mengalami pengurangan dibandingkan dengan pemilu sebelumnya, partisipasi masyarakat tetap sangat diperlukan. Masyarakat diharapkan aktif memberikan informasi atau laporan jika menemukan atau mengamati pelanggaran. Saat ini, kata Satriadi, terdapat 4.449 pengawas TPS, 1.571 pengawas kelurahan/desa, dan 408 petugas panwascam yang sudah terdaftar. Ia juga menekankan bahwa netralitas pengawas merupakan hal yang harus dijaga dengan ketat dalam proses pengawasan pemilu. "Pengawas tidak boleh memihak atau mendukung salah satu pasangan calon. Jika ada pengawas yang terindikasi melanggar, kami berharap masyarakat bisa melaporkan agar pengawas yang tidak netral dapat diberikan sanksi yang sesuai," pungkas Satriadi. ANTARA