JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia telah memutuskan untuk menghentikan sementara program studi Ilmu Penyakit Dalam di RSUP Prof. Dr. R.D. Kandou Manado. Langkah ini diambil akibat adanya dugaan praktik perundungan (*bullying*) dan pungutan liar dalam lingkungan pendidikan tersebut. Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes, Azhar Jaya, dalam keterangannya yang diterima di Jakarta. Menurutnya, keputusan ini merupakan bagian dari upaya konsisten Kemenkes untuk memberantas perundungan yang sering terjadi di rumah sakit pendidikan. Azhar menegaskan bahwa langkah ini diambil berdasarkan laporan-laporan yang masuk serta temuan bukti yang menguatkan setelah dilakukan investigasi oleh Inspektorat Jenderal (Itjen). Sebelumnya, pihaknya telah memberikan peringatan terkait masalah ini, sehingga tindakan tegas dianggap perlu untuk diambil. Dalam surat yang dikeluarkan pada 5 Oktober 2024, dinyatakan bahwa klarifikasi terhadap pengaduan mengindikasikan praktik perundungan masih berlangsung di program studi menyangkut Ilmu Penyakit Dalam. Di dalam surat tersebut, tertuang bahwa terdapat permintaan pembayaran berupa pungutan liar yang dilakukan oleh Peserta Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Senior kepada PPDS Junior, serta calon PPDS lainnya. Lebih lanjut, surat tersebut juga menyebutkan bahwa perundungan masih terjadi meski sudah ada upaya peringatan dari Kementerian Kesehatan. Bentuk perundungan yang dilaporkan meliputi ancaman serta kekerasan baik secara verbal maupun nonverbal terhadap PPDS Junior. Hasil klarifikasi juga menunjukkan adanya pandangan di kalangan PPDS Senior, Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP), dan Supervisor yang menganggap perundungan dalam pendidikan dokter sebagai hal yang biasa dan umum terjadi di tempat lain. Menyikapi hal ini, Kementerian Kesehatan meminta Direktur Utama RSUP Kandou Manado untuk sementara membekukan perjanjian kerjasama antara rumah sakit tersebut dan Fakultas Kedokteran Universitas Sam Ratulangi terkait program pendidikan tersebut. Langkah ini diambil sebagai upaya pencegahan hingga diperoleh langkah-langkah perbaikan dari kedua belah pihak, guna mencegah terjadinya korban lebih lanjut. ANTARA