**Borneonews - Jakarta**, Penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor, sebagai tersangka dalam sebuah kasus yang diduga melibatkan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan. Penetapan ini mencerminkan adanya cukup bukti awal yang menunjukkan adanya penerimaan hadiah atau janji oleh pejabat publik di daerah tersebut, untuk periode tahun 2024 hingga 2025.
Menurut Pernyataan Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pihaknya sepakat untuk meningkatkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan terhadap sejumlah individu lainnya. Mereka yang menjadi tersangka dalam kasus ini adalah Ahmad Solhan, selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalimantan Selatan, serta Yulianti Erlynah, yang menjabat sebagai Kepala Bidang Cipta Karya di Dinas PUPR. Selain itu, turut terlibat juga Ahmad, yang merupakan bendahara Rumah Tahfidz Darussalam, dan Agustya Febry Andrean, Pejabat Sementara Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur.
Dalam ungkapannya juga terdapat dua tersangka tambahan yang merupakan perorangan dari sektor swasta, yakni Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto. KPK telah melakukan tindakan penahanan terhadap enam tersangka dalam kasus tersebut. Meskipun begitu, Gubernur Sahbirin Noor masih belum ditahan, dan pemanggilan resmi akan segera dilakukan untuk yang bersangkutan.
KPK terus berupaya untuk mengamankan pihak-pihak lain yang mungkin terlibat dalam kasus ini. Lima di antara mereka yang berstatus sebagai penyelenggara negara terjerat dengan penerapan Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, serta Pasal 12B dari Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah dimodifikasi dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sementara itu, dua individu dari pihak swasta tersebut dikenakan dakwaan berdasarkan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b, atau Pasal 13 dari Undang-Undang yang sama, dengan perubahan yang sama pula. Sebelumnya, KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada malam hari Minggu, 6 Oktober, menargetkan beberapa pejabat negara di Kementerian terkait. Dalam operasi ini, KPK berhasil menangkap empat pejabat pemerintah dan dua orang dari pihak swasta, serta mengamankan uang sejumlah sekitar Rp10 miliar yang diduga terkait dengan pengadaan barang dan jasa.
ANTARA
KPK Tetapkan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Tersangka Korupsi
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Gol Pablo Comitre Gagalkan Kemenangan Bali United di Markas Persita
Amri/Nita Petik Pelajaran Berharga Setelah Terhenti di French Open
Pelatih Minta Persebaya Bermain Agresif saat Hadapi Madura United
Razia Narkoba, 32 Sopir Angkutan Batubara di Barito Timur Jalani Tes Urine
Ganda Putri Isyana/Rinjani Sabet Gelar Juara Indonesia Masters
Arema FC Libas Dewa United 4 Gol Tanpa Balas
Komentar (0)
Memuat komentar…







